pastikan adanya monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengapresiasi pencapaian target Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia yang telah menjangkau 98 persen dari total populasi.

"Pencapaian ini tidak lepas dari peran sinergi dan kolaborasi yang solid antara BPJS Kesehatan, kementerian/lembaga, dan seluruh pemerintah daerah," ujar Wapres saat menghadiri Penyerahan Penghargaan UHC Award 2024, di Jakarta, Kamis.

UHC merupakan konsep pembangunan kesehatan global yang memastikan setiap individu memiliki akses pelayanan kesehatan yang adil, komprehensif, dan bermutu tanpa adanya hambatan finansial.

Di Indonesia, UHC ini diwujudkan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Wapres mengingatkan bahwa evaluasi tetap diperlukan secara terus-menerus terhadap pelaksanaan program JKN-KIS, terutama terkait permasalahan tunggakan peserta JKN-KIS dari kalangan mampu dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang macet.

"Saya berharap permasalahan ini tidak akan menghambat upaya BPJS Kesehatan dalam memastikan tersedianya fasilitas kesehatan yang berkualitas serta kemudahan akses bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan," pintanya.

Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin berikan UHC Awards kepada 493 kepala daerah
Baca juga: Strategi BPJS Kesehatan "berpesiar" perluas kepesertaan JKN

Lebih jauh, Wapres menyampaikan pesan penting kepada para pemangku kepentingan.

Pertama, Wapres mendorong para pemangku kepentingan untuk memperluas jangkauan kepesertaan hingga 100 persen dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam menyosialisasikan manfaat JKN-KIS, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil.

“Pemerintah daerah harus mendorong agar setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN-KIS,” ujarnya.

Kedua, Wapres meminta agar ada pendekatan yang lebih efektif dan solutif bagi masyarakat yang belum melaksanakan kewajiban iurannya.

“Evaluasi sistem pembayaran kewajiban iuran yang telah ada, bisa dalam bentuk program restrukturisasi atau pemberian insentif bagi mereka yang lebih awal melunasi kewajiban iurannya,” imbaunya.

Wapres juga menekankan pentingnya mendorong ketepatan penyaluran subsidi pembayaran agar manfaatnya dapat dirasakan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

“Ketiga, pastikan adanya monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan,” tegasnya.

Terkait ini, Wapres menekankan bahwa pemerintah pusat, daerah, dan fasilitas kesehatan harus memastikan bahwa setiap warga negara dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala biaya dan lokasi.

Baca juga: Layanan online BPJS Kesehatan jadi solusi ampuh sebarkan informasi JKN
Baca juga: 26 daerah di Jatim 93 persen terlindungi BPJS Kesehatan

Senada dengan Wapres, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa capaian 98 persen UHC sebagai sebuah prestasi yang luar biasa bagi Indonesia, tetapi tidak ada artinya jika tidak menunjukkan bahwa seluruh rakyat Indonesia telah mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

“Ini menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk tanggung jawab saya sesuai dengan Inpres, dan kita harus berusaha keras bagaimana supaya cita-cita kita untuk menciptakan, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya di sektor pelayanan kesehatan ini bisa tercapai," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti melaporkan bahwa kepesertaan JKN meningkat dari tahun ke tahun dengan cakupan mencapai di atas 98 persen dari total penduduk.

Selain itu, sebanyak 33 provinsi dan 460 kabupaten/kota (96 kota dan 364 kabupaten) berhasil mewujudkan UHC di wilayahnya, dengan cakupan kepesertaan semesta JKN lebih dari 95 persen dari total penduduk.

Baca juga: Capaian UHC di Indonesia diapresiasi WHO
Baca juga: BPJS Kesehatan: 10 kabupaten/kota di NTB telah mencapai UHC

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024