Jakarta (ANTARA) - Kementerian PPN/Bappenas menyebutkan dokumen Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025-2045 berisi tiga tujuan pengelolaan keanekaragaman hayati (kehati), 13 strategi, 20 target nasional, dan 95 kelompok aksi.

Visi dari dokumen tersebut ialah hidup selaras dengan alam untuk keberlangsungan seluruh bentuk kehidupan di Indonesia.

Adapun misinya yaitu perlindungan, pemanfaatan berkelanjutan, pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penguatan sumber daya dan tata kelola.

"Ini semua adalah PR (pekerjaan rumah) ataupun juga tugas-tugas yang harus kita kerjakan satu per satu ke depan," ucap Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Vivi Yulaswati dalam peluncuran IBSAP atau Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia 2025-2045 yang dipantau secara virtual, Jakarta, Kamis.

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin telah meluncurkan dokumen IBSAP 2025-2045 di Istana Negara, Jakarta, Kamis.

Tujuan pertama dari IBSAP 2025-2045 adalah memperkuat integrasi dan ketahanan ekosistem dalam pengelolaan kehati, mengurangi risiko kepunahan spesies, dan menjaga keanekaragaman genetik.

Untuk mencapai tujuan pertama, ada enam strategi, tujuh target nasional, dan 38 kelompok aksi.

Ketujuh target tersebut ialah integrasi ekosistem, restorasi, rehabilitasi, rehabilitasi, dan reklamasi, lalu perlindungan ekosistem, perlindungan spesies dan generik, penurunan jenis asing invasif, pengurangan pencemaran, serta pengurangan risiko dan ketahanan iklim

Selanjutnya, tujuan kedua adalah mengoptimalkan pemanfaatan berkelanjutan kehati bagi masyarakat dan generasi akan datang yang dapat dicapai melalui empat strategi, lima target nasional, dan 25 kelompok aksi.

Kelima target nasional itu meliputi pengelolaan pemanfaatan sumber daya hutan berkelanjutan, budidaya berkelanjutan, nilai jasa lingkungan, ketersediaan dan akses ruang terbuka hijau dan biru, serta pemanfaatan dan pembagian keuntungan sumber daya genetik.

Terakhir, tujuan tiga terkait penguatan tata kelola atau means of implementation (MOI) kehati melalui pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan finansial, serta penguatan regulasi dan penegakan hukum. Dalam tujuan ini, ada tiga strategi, delapan target nasional, dan 32 kelompok aksi.

Delapan target nasional yang mendukung tujuan ketiga adalah pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengelolaan keamanan hayati, integrasi data, pengarusutamaan kehati, partisipasi masyarakat, keterlibatan swasta, daya dukung finansial, dan reformasi insentif.

Sebagai dokumen pengelolaan kehati di Indonesia, IBSAP 2025-2045 memuat visi dan tujuan yang selaras dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Selain itu juga mengacu pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs), serta kesepakatan global Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF).

Perencanaan pengelolaan keanekaragaman hayati pada tingkat nasional turut akan diselaraskan melalui kementerian dan lembaga terkait, hingga dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Lebih lanjut, IBSAP 2025-2045 akan dilakukan evaluasi dan pembaharuan dokumen setiap lima tahun sekali selama 20 tahun ke depan yang diharapkan dapat mengakomodir berbagai perubahan selama periode waktu berjalan.

"Penetapan periode 20 tahun IBSAP ini tentunya merefleksikan bahwa pemerintah Indonesia untuk 20 tahun ke depan memiliki koridor perencanaan dan juga pengelolaan kehati yang berkelanjutan. Jadi harapannya, beyond 2030 kita sudah punya agenda yang jelas menuju tentunya berbagai global commitment (komitmen global) lainnya, seperti net zero emission (emisi nol bersih) di mana kita 2060 atau lebih cepat perlu membuktikan target dari net zero tersebut," ucapnya.

Implementasi IBSAP 2025-2045 didukung oleh kaidah pelaksanaan yang terdiri atas kerangka kelembagaan, kerangka regulasi, kerangka pendanaan, kerangka pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta kerangka komunikasi, edukasi dan penyadaran publik.

Dokumen IBSAP 2025-2045 dilengkapi dengan dokumen pendamping lain, meliputi status kehati di tujuh ekoregion, pedoman monitoring, evaluasi dan pelaporan IBSAP 2025-2045, kemudian pedoman komunikasi dan outreach IBSAP 2025-2045, kerangka dan instrumen pendanaan IBSAP 2025-2045/Biodiversity Financial Plan, serta pedoman Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (IPK).

"Selain harmonisasi di dalam dokumen perencanaan antara pusat dan daerah, IBSAP tentunya harapan kami semua bisa diarusutamakan ke dalam dokumen perencanaan lembaga-lembaga non pemerintah, baik internasional maupun di Indonesia. Tentunya ini akan menjadi bagian dari bentuk sinergi dan juga strategi kolaborasi ke depan untuk terus mendorong kinerja pengelolaan keanekaragaman hayati," ujar Vivi.

"Tidak kalah pentingnya, kesadartahuan dari masyarakat luas, termasuk di dalamnya komunitas lokal, komunitas adat, pemuda, penyandang disabilitas, anak, perempuan, semuanya sangat penting untuk disadartahukan mengenai tidak hanya potensi kekayaan keanekaragaman Indonesia, tapi bagaimana kita bisa melestarikan dan tentunya memanfaatkan seoptimal mungkin bagi kemajuan pembangunan Indonesia ke depan yang terus berkelanjutan dan juga inklusif," kata dia.

Baca juga: Pemerintah komitmen susun pembaruan dokumen IBSAP secara transformatif
Baca juga: Optimisme Indonesia wujudkan 30 persen konservasi laut
Baca juga: Proyek karbon biru berfokus di wilayah timur Indonesia


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024