Banda Aceh (ANTARA) - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan bahwa legalitas pemimpin atau pemilik sebuah balai pengajian, dayah atau pesantren perlu diperkuat sebagai upaya mencegah terjadinya pelecehan seksual hingga kekerasan fisik di lingkungan tersebut.

"Menurut pandangan kami, salah satu yang perlu diperkuat ke depan adalah legalitas orang yang membuat balai pengajian, boarding school, itu yang perlu diperkuat," kata Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal, di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan Lem Faisal sebagai respon atas masih adanya kasus pelecehan seksual di lingkungan tempat pengajian di Aceh, terbaru di Kabupaten Aceh Utara dan Pidie.

Lem Faisal mengatakan, kepemimpinan dari sebuah tempat pengajian perlu dilihat secara utuh, sehingga hal-hal yang melanggar hukum tidak terjadi di kemudian hari.

"Jadi, bukan hanya memberikan fasilitas yang bagus, tetapi sangat penting adalah melihat dari sisi pemimpin itu. Itu penting sekali," ujarnya.

Kata dia, sejauh ini belum ada lembaga yang mencoba mendalami tentang kepemimpinan di lembaga tersebut. Sehingga, identitas seorang pimpinan terlupakan.

Maka, ke depannya ini harus diperkuat, setidaknya masyarakat atau siapapun perlu mempertanyakan dulu, bagaimana rekam jejaknya, di mana yang bersangkutan menimba ilmu sebelumnya.

"Kadang-kadang masyarakat tidak melakukan itu, terkadang hanya bermodalkan suara bagus, langsung dijadikan pimpinan lembaga boarding. Ke depan tidak dibolehkan seperti itu," katanya.

Lem Faisal menyarankan, nantinya, siapa saja yang ingin membangun lembaga boarding atau pesantren, maka harus ada pihak yang melakukan proses penyeleksian terlebih dahulu, serta mendeteksi rekam jejak pimpinan dari sebuah lembaga boarding.

"Deteksi pimpinan di lembaga boarding apakah rekam jejaknya bagus atau tidak. Hal ini untuk meminimalisasi kasus-kasus kekerasan, tidak hanya dalam konteks seksual tapi juga fisik lainnya," ujarnya.

Dirinya menambahkan, MPU selama ini memang belum melakukan pengawasan, karena memang tidak memiliki kewenangan atau landasan apapun. Maka, pihaknya MPU tidak bisa mengambil sikap.

"MPU hanya memberikan pandangan kepada pihak terkait agar ke depan siapapun yang mengurus balai pengajian, itu salah satunya adalah harus mendalami identitas rekam jejak dari pimpinan itu sendiri," demikian Lem Faisal.
Baca juga: Ulama Aceh keluarkan taushiyah terkait khitanan bagi perempuan
Baca juga: Majelis Ulama Aceh sampaikan 12 pesan pelaksanaan PON 2024 di Aceh
Baca juga: MPU Aceh: Penindakan judi online jangan pandang kedudukan dan jabatan

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024