Jakarta (ANTARA) -
Main saham atau investasi saham, merupakan salah satu instrumen keuangan yang populer di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Namun, di kalangan masyarakat muslim, seringkali timbul pertanyaan mengenai status hukum investasi saham menurut syariat Islam.

Pertanyaan mengenai apakah main saham haram sering sekali muncul, terutama di kalangan umat Islam. Topik ini sering menjadi bahan perdebatan perihal apakah trading diperbolehkan atau tidak dalam Islam.

Jadi, apakah trading itu haram? Jawabannya tidak semua bentuk trading dianggap haram dalam Islam.

Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia No: 40/DSNMUI/X/2003 tentang pasar modal syariah, trading saham dianggap halal jika saham yang diperdagangkan tidak terkait dengan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman haram, perjudian, atau jasa yang merugikan. Selain itu, proses transaksi harus memenuhi ketentuan akad syariah.

Ketika membahas tentang trading haram, yang dimaksud adalah proses trading yang tidak sesuai dengan prinsip ekonomi syariah dan melanggar aturan keuangan Islam, seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), perjudian, dan manipulasi.

Sebagai muslim, penting bagi kita untuk memahami perbedaan antara trading yang halal dan haram. Berikut merupakan dalil-dalil yang menjadi dasar hukum mengenai investasi saham menurut fatwa MUI.

1. QS Al-Baqarah ayat 275
 
Ayat tersebut menjelaskan bahwa orang-orang yang mengonsumsi harta riba akan mengalami keadaan yang sama seperti orang yang kerasukan setan atau mengalami kegilaan.

Hal ini bisa terjadi karena kesalahan dalam menganggap bahwa transaksi jual beli sama dengan riba, padahal Allah tidak menyatakan demikian. Dalam firman-Nya, Allah SWT menyatakan bahwa jual beli dihalalkan dan riba diharamkan.

2. QS An-Nisa ayat 29

Ayat ini mengingatkan kepada orang-orang beriman untuk tidak mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah atau bathil. Hanya transaksi yang dilakukan dengan dasar kesepakatan mutual yang diperbolehkan.

Selain itu, hindarilah tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, karena Allah Maha Penyayang.

Baca juga: Pengertian saham dan pasar saham
Baca juga: Apa saja keuntungan investasi emas?

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024