"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
Dina Zad diketahui menjadi orang yang namanya digunakan sebagai pemilik tiga bidang tanah di desa Panggungharjo - Bantul, Yogyakarta yang sudah disita KPK.
KPK juga sudah menyita dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero Yogyakarta seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama mertua Anas, Attabik Ali dan rumah Anas di Jalan Selat Makassar dan Jalan Teluk Langsa C9/22 di Duren Sawit Jakarta Timur yang juga diatasnamakan Atabik Ali.
Kyai Haji Atabik Ali adalah mertua Anas Urbaningrum, ayah Atiyyah Laila. KH Atabik Ali adalah anak dari KH Ali bin Maksum bin Ahmad, ulama yang dikenal sebagai orang yang memulai pesantren Al-Quran di Indonesia dan pendiri pondok pesantren Krapyak di Yogyakarta.
Pesantren tersebut kemudian menjadi badan hukum dengan nama Yayasan Ali Maksum Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta yang dipimpin KH Atabik Ali.
Anas disangkakan melakukan TPPU sejak 5 Maret dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan untuk tindak pidana korupsi, KPK menyangkakan Anas dengan pasal 12 UU no 31 tahun 1999 yang membuat Anas terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.
Anas dalam surat dakwaan mantan Menpora Andi Mallarangeng mendapat Rp2,21 miliar untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014