Muaradua (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, menetapkan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di dinas setempat.

"Hari ini AL resmi kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Intel Kejari OKU Selatan David Lafinson Sipayung di Muaradua, Kamis.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut hasil Tim Jaksa Penyidik Kejari OKU Selatan yang melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.6.23/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.

Tersangka dijerat kasus korupsi pemotongan anggaran dari setiap bidang berbagai macam kegiatan seperti prestasi peningkatan olahraga, pembudayaan olahraga, dan layanan kepemudaan di Dispora OKU Selatan tahun anggaran 2023.

Dalam kasus ini tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp640.101.900.

"Perbuatan ini juga sebenarnya sudah dilakukan dari tahun sebelumnya namun objek yang dijadikan pemeriksaan hanya tahun 2023," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 12 huruf (f) Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

"AL sendiri tidak dilakukan penahanan karena tersangka masih kooperatif," tegasnya.

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024