Jakarta (ANTARA News) - Pembacaan tuntutan pidana dalam perkara korupsi atas mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Brigjen Pol. Drs. Samuel Ismoko (57), akan digelar di PN Jakarta Selatan, Senin.
Brigjen Samuel Ismoko yang ditahan sejak Oktober 2005 didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,47 miliar dan 380.000 dolar AS saat memimpin penyidikan kasus BNI.
Perwira berdinas di Kepolisian selama 35 tahun itu diancam pidana pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Ismoko juga didakwa menerima hadiah yang berhubungan dengan kewenangan atas jabatannya sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 11 UU No31/1999 jo UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dalam surat dakwaan diperinci bahwa terdakwa pada saat menjabat sebagai Direktur II Eksus Bareskrim Mabes Polri telah memerintahkan bawahannya yaitu Kombes Irman Santosa, AKP Siti Komalasari dan AKP Siti Zubaedah untuk melakukan penyidikan terhadap (waktu itu saksi) Dicky Iskandardinata dalam perkara L/C fiktif BNI Kebayoran Baru: yang dilakukan di luar kantor Bareskrim yaitu di Hotel Kemang, Jakarta Selatan.
Akibat perbuatannya itu, para penyidik menerima 30.000 dolar AS dan Rp10 juta dari Dicky yang diserahkan oleh Suharna dan Sudiarto Tampubolon.
JPU juga membeberkan bahwa terdakwa Ismoko menerima Rp15,5 miliar dari Adrian Waworuntu (sekarang terpidana seumur hidup) sebagai imbalan tidak dilakukannya penyitaan terhadap aset perusahaan penerima dana L/C, PT Brocollin International.
Ismoko juga disebut-sebut memberi persetujuan untuk tidak mengungkap aliran dana dari PT Gramarindo ke PT Magna Graha dan untuk itu Dicky Iskandardinata memberikan uang pada penyidik Irman Santosa sebesar 350 .000 dolar AS.
Menurut JPU, Ismoko telah memberi persetujuan pada Irman Santosa untuk mencabut blokir rekening PT Brocollin International (yang dipimpin Dicky Iskandardinata) yang berikutnya dana dalam rekening itu Rp470 juta ditarik oleh karyawan Brocollin.
Ismoko selaku Direktur II Eksus juga disebut memberi persetujuan penjualan aset tanah Adrian untuk recovery BNI dimana hasilnya sebesar Rp6,3 miliar tidak seluruhnya disetorkan ke BNI, hanya Rp1 miliar saja.
Disebutkan juga bahwa penyidik menerima travel cek senilai Rp1,25 miliar dari Direktur Kepatuhan BNI ,M Arsjad sebagai biaya operasional Bareskrim Mabes Polri, dan dari jumlah itu Ismoko menerima Rp200 juta.
Selama proses persidangan yang berlangsung sejak Mei 2006 telah didengarkan keterangan 37 saksi hingga pemeriksaan terdakwa Ismoko, Jaksa Penuntut Umum berkewajiban mengajukan tuntutan pidana terhadap Ismoko.
Pada sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum Risal Nurul Fitri
menyatakan pada Ketua Majelis Hakim Herry Sasongko bahwa pihaknya siap mengajukan tuntutan pidana terhadap Ismoko pada Senin, 18 September 2006. (*)
Copyright © ANTARA 2006