Sebagai upaya perlindungan dan peningkatan daya saing industri tekstil dalam negeri, pemerintah melanjutkan kebijakan pengenaan BMTP
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memperpanjang kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor sejumlah produk tekstil untuk memberikan perlindungan dan mendukung daya saing industri tersebut.

"Sebagai upaya perlindungan dan peningkatan daya saing industri tekstil dalam negeri, pemerintah melanjutkan kebijakan pengenaan BMTP," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Kamis.

Kebijakan itu berlaku untuk produk kain sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 serta produk karpet dan tekstil penutup lainnya

Pemerintah memperpanjang pengenaan BMTP terhadap impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lainnya selama tiga tahun.

Aturan itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain dan PMK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lainnya.

Febrio menyebut penerbitan kebijakan trade remedies untuk industri tekstil tersebut dilakukan dengan memperhatikan keselarasan rantai industri agar sesuai dengan arah pengembangan industri nasional serta dapat menjaga daya saing industri tekstil di dalam negeri.

Ia pun memastikan penyusunan dua PMK tersebut telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, seperti kementerian/lembaga (K/L), asosiasi dan pelaku usaha, serta perwakilan negara mitra dagang dengan ketentuan domestik yang sejalan dengan pengaturan trade remedies pada World Trade Organization (WTO).

Adapun K/L yang terlibat di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Pemerintah terus memantau situasi dan memberikan solusi untuk mendorong pemulihan kinerja fundamental industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam jangka panjang. Pemerintah secara konsisten mendudukkan upaya solutif tersebut dengan tetap mempertimbangkan dampak terhadap perekonomian secara keseluruhan," ujar Febrio.

Pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan trade remedies yang masih berlaku hingga saat ini, seperti PMK Nomor 176/PMK.010/2022 tentang pengenaan BMAD atas impor produk serat pakaian (polyester staple fiber) yang berlaku selama lima tahun hingga Desember 2027.

Kemudian, PMK Nomor 46/PMK.101/2023 tentang pengenaan BMTP atas impor produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial yang berlaku selama tiga tahun hingga Mei 2026; PMK Nomor 45/PMK.010/2023 tentang pengenaan BMTP atas impor tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang berlaku selama tiga tahun hingga Mei 2026; serta PMK Nomor 142/PMK.010/2021 tentang pengenaan BMTP atas impor produk pakaian dan aksesori pakaian yang berlaku selama tiga tahun hingga November 2024.

Baca juga: Kemenperin dorong pelaku industri manfaatkan penetapan BMTP impor kain
Baca juga: Kerugian negara akibat impor tekstil ilegal ditaksir Rp6,2 triliun
Baca juga: Kemenperin bantu industri TPT Indonesia terapkan ekonomi sirkular


Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024