"Pendidikan Diploma Tiga Perkebunan di Fakultas Pertanian Universitas Lampung itu salah satu implementasi UU Desa. Ini adalah bagaimana pembangunan juga berorientasi ke desa, karena sebagian besar masyarakat kita tinggal di desa," ujar Hakim, di Blambanganumpu, Senin.
Ia menilai, Bupati Bustami Zainudin dan Wakil Bupati Raden Nasution Husin sudah tepat membangun Waykanan.
"Terima kasih kepada bupati dan wakil bupati yang membantu acara sosialisasi ini," kata Hakim pada Sosialisasi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Gedung Serba Guna Waykanan itu lagi.
Menurut dia, Pemkab Waykanan berkomitmen meningkatkan derajat masyarakat dan cukup berprestasi, namun terkendala biaya.
"Pemerintah melakukan intervensi mendorong mereka secara selektif untuk dapat melanjutkan pendidikan, sehingga nantinya kita memiliki SDM mumpuni, siap kerja, siap pakai, dan dapat membagi ilmu kepada masyarakat petani," kata Bustami Zainudin.
Program D-3 Perkebunan yang dimulai tahun 2012 tersebut, menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Waykanan itu, dapat terselenggara setelah Pemkab Waykanan bekerjasama dengan Fakultas Pertanian Unila dan perusahaan perkebunan yang ada di daerah ini.
"Saat negara baru mewajibkan Wajib Belajar Sembilan Tahun, Waykanan sudah mewajibkan Wajib Belajar 12 Tahun dan Diploma. Hingga saat ini sudah dua angkatan mahasiswa setempat menerima beasiswa D-3 Perkebunan Unila," demikian Bustami Zainudin.
(GA*B014)
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014