tugas utama PPID pada dasarnya melayani publik secara optimal. Pemohon informasi perlu disikapi dengan mekanisme pelayanan informasi publik
Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) bekerjasama di bidang penguatan posisi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk meningkatkan pelayanan.
 
"Penguatan fungsi PPID ini penting  dalam mewujudkan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Termasuk  untuk mengawasi kegiatan organisasi kemasyarakatan yang ada di wilayah," kata Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho di Jakarta, Kamis, dalam diskusi grup terarah (focus group discussion/ FGD).
 
Agus menyebu tugas utama PPID pada dasarnya melayani publik secara optimal. Pemohon informasi perlu disikapi dengan mekanisme pelayanan informasi publik.
 
"Situasi yang dihadapi memberikan gambaran bahwasanya kewajiban dijalankan dulu. Layani dengan baik dengan prosedur yang akuntabel. Cek saja kelengkapan pemohon berupa identitas resmi jika pemohon pribadi berupa KTP. Namun, beda lagi jika kelompok orang, mintakan SK Kemenkumham atau pengesahan dari Berita Negara RI," jelas Agus.
 
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdani mengimbau agar seluruh PPID dapat mengelola dan menangani setiap permintaan informasi dengan tepat.
 
"Banyak objek permasalahan terkait informasi publik, maka jadikan forum ini untuk pemahaman bersama dalam menguatkan struktur dan tanggung jawab," kata Denny.
 
Adapun FGD ini menghadirkan narasumber Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho, PPID Provinsi Harry Sanjaya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Tomas dan Inspektorat Nur Asiah, serta dipandu Kepala Bagian Biro Hukum Kota Administrasi Jakarta Pusat.
 
KI DKI Jakarta konsisten mengawal keterbukaan informasi publik di Jakarta. Konsistensi ini sebagai bentuk komitmen komisioner dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
 
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi instrumen penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Baca juga: DKI Jakarta gelar Bimtek E-Monev untuk sekolah negeri
Baca juga: KI DKI: Badan publik punya waktu 10 hari merespons pemohon informasi
Baca juga: KI DKI terima hampir 200 sengketa informasi pada 2024

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024