Natuna (ANTARA) - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Badan RI) mengerahkan Kapal Negara (KN) Tanjung Datu 301 guna menjemput nelayan asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau di perbatasan Indonesia-Malaysia

Komandan KN Tanjung Datuk 301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Kamis, mengatakan KN Tanjung Datuk 301 sudah berada di Kabupaten Natuna tepatnya di Desa Sabang Mawang Barat dan sudah siap untuk melakukan penjemputan.

Kata dia, KN Tanjung Datu dijadwalkan menjemput para nelayan pada Jumat (9/8) sore dengan membawa beberapa pemangku kepentingan di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Natuna.

"Rencananya kita akan bergerak dari Natuna pada pukul 16.00 WIB bersama beberapa tamu, termasuk Kepala Stasiun Bakamla (Natuna). Totalnya ada 17 orang (tamu yang akan ikut)," ucap dia.


Adapun titik penjemputan yakni berada di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, dengan jarak tempuh sekitar 16-17 jam dari Natuna.

"Dari hasil kesepakatan kedua negara yakni Indonesia- Malaysia, para nelayan akan dijemput di Perairan Tanjung Datu yang berada di bagian utara Kalimantan yang merupakan perbatasan Indonesia-Malaysia," ujar dia.

Tidak hanya nelayan, kapal atau pompong juga akan dibawa dengan diangkut ke atas KN Tanjung Datu. Ia menyebut, pihaknya telah melakukan beberapa persiapan terkait penjemputan, termasuk simulasi pengangkatan kapal milik nelayan ke atas kapal mereka.

"Ada dua alternatif, yang pertama kapal nelayan akan kita angkat ke atas kapal kita, alternatif kedua kapal nelayan kita towing (tarik) seperti truk di jalan raya. Tadi kita sudah praktekkan mengangkat kapal nelayan setempat untuk melihat kemampuan crane," imbuh dia.

Pada pemberitaan sebelumnya, delapan orang nelayan asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau yang ditangkap oleh penegak hukum Malaysia pada April 2024 divonis bebas.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna Hadi Suryanto saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Rabu, mengatakan tidak hanya nelayan, barang bukti atau pompong juga bisa dibawa pulang.

"Tadi pagi (Rabu, 17 Juli 2024) sidangnya, hasilnya teman-teman nelayan divonis bebas," ucap dia.

Baca juga: Pemprov Kepri dan Bakamla jemput delapan nelayan di Malaysia
Baca juga: Tiga korban kebakaran KM Niki Sejahtera dirujuk ke rumah sakit

Pewarta: Muhamad Nurman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024