Jakarta (ANTARA) - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memacu insentif industri pada peningkatan investasi riset dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan pemerintah.

Peningkatan investasi riset diselaraskan BRIN dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia dan Keputusan Kepala BRIN No. 29/I/HK/2023.

"BRIN bersinergi dengan Kementerian Investasi /Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Tertentu di Indonesia (Super Tax Deduction)," kata Plt. Direktur Kemitraan Riset dan Inovasi BRIN Muhamad Amin melalui keterangan di Jakarta, Kamis.

Amin mengatakan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.28 Tahun 2024 Tentang Fasilitas Perpajakan Dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara, maka bagi wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development) tertentu di IKN diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto hingga 350 persen.

Baca juga: Kepala BRIN minta BRIDA jadi fasilitator riset di masing-masing daerah

Baca juga: BRIN dorong penguatan riset daerah tingkatkan ekonomi masyarakat

"Peningkatan substitusi impor berbasis riset dan inovasi nasional pada pengadaan pemerintah juga diupayakan oleh BRIN bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," ujarnya.

Peningkatan substitusi tersebut, kata Amin, dilaksanakan dengan mengimplementasikan amanah poin 19 Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Kepala BRIN Nomor 2/I/HK/2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Katalog Elektronik Sektoral Inovasi.

Peraturan tersebut, katanya, secara gratis mengatur pemberian fasilitas kepada Badan Usaha yang melakukan kegiatan riset, invensi dan inovasi baik secara mandiri (in-house R&D), ataupun bekerja sama dengan lembaga riset di Indonesia untuk menayangkan produk inovasi dan mencantumkan label inovasi pada pengadaan pemerintah melalui etalase inovasi pada laman e-katalog.lkpp.go.id

"Bekerja sama dengan para pakar sesuai kompetensi dan keahlian pada tiap sektor komoditas pengadaan pemerintah, Tim Penelaah Produk Inovasi Katalog Elektronik Sektoral Inovasi berkomitmen dan berintegritas untuk menayangkan produk inovasi dalam negeri yang secara nyata memiliki jaminan kualitas produk, perlindungan kekayaan intelektual dan pemanfaatan komponen dalam negeri," tuturnya.

Selain itu, kata Amin, dalam rangka mendukung tercapainya kinerja lintas sektor pada pemberdayaan industri khususnya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, BRIN bersinergi dengan Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian untuk memfasilitasi mitra industri BRIN mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara gratis untuk mitra industri BRIN yang memiliki modal di bawah Rp5 miliar.

Kemudian, untuk mitra industri BRIN yang memiliki modal usaha kategori industri menengah, yakni dengan modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, dapat difasilitasi pengukuran TKDN-nya menggunakan DIPA Pusat P3DN Kementerian Perindustrian.

"Sertifikasi TKDN pada produk riset dan inovasi ini ditujukan untuk meningkatkan supply chain dari sisi bahan baku dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta meminimalisasi produk impor dan meningkatkan daya saing produk di dalam negeri," ungkapnya.

Dengan sertifikasi TKDN ini, kata Amin, mitra industri BRIN dapat menayangkan produk inovasi pada Katalog Elektronik Sektoral Inovasi BRIN dan LKPP, sehingga belanja pengadaan pemerintah akan lebih optimal dan fokus pada hasil riset dan inovasi domestik.*

Baca juga: Peneliti BRIN kemukakan keunggulan teknologi potensial Terahertz

Baca juga: BRIN perkuat pendidikan vokasi teknologi nuklir di Indonesia

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024