"Sampai hari ini sedikitnya ada 23 gubernur dan 11 wakil gubernur di Indonesia yang sudah mengajukan izin cuti kampanye. Jumlah itu akan bertambah karena kita sudah memasuki jadwal kampanye," ujarnya di Pekanbaru, Senin.
Bagi gubernur dan wakil gubernur yang ingin mengajukan cuti menjadi juru kampanye dalam pemilu legislatif 2014, lanjutnya, hanya diperbolehkan selama dua hari. Izin dua hari itu hanya untuk kampanye pada hari kerja.
Izin cuti telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.18/2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu.
Para gubernur harus mendapatkan izin dari mendagri untuk berkampanye. "Kalau gubernur, hanya dibolehkan dua hari saja dalam seminggu pada hari kerja. Kalau hari Sabtu dan Minggu, cukup memberi tahu," jelasnya.
Apabila para gubernur dan wakil gubernur melanggar aturan kampanye yang telah ditetapkan, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang akan memberi tindakan berupa sanksi. "Kalau untuk sanksinya, semua tergantung dari Bawaslu," ucap mendagri.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau M Guntur mengatakan surat izin cuti kampanye gubernur dan wakil gubernur Riau tetap diusulkan. Hanya saja, apakah akan digunakan izin cuti itu atau tidak sepenuhnya diserahkan kepada yang bersangkutan.
"Ada imbauan dari Pak Presiden agar kepala daerah di Riau untuk lebih memfokuskan diri dalam menangani kebakaran lahan, tapi kami tetap mengajukan permohonan cuti pak gubernur dan wagub Riau. Nantinya mau dipakai atau tidak, itu hak mereka," katanya.
Seperti diketahui, Annas Maamun selain menjabat sebagai Gubernur Riau juga menjabat Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Riau periode 2012-2017, sedangkan Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sebagai Koordinator Wilayah Sumatera untuk Partai Golkar.
KPU telah menetapkan jadwal kampanye terbuka 12 partai politik peserta pemilu yang berlangsung mulai 16 Maret hingga 5 April 2014 dan lokasi kampanye ditentukan berdasarkan daerah pemilihan masing-masing calon anggota legislatif baik provinsi dan kabupaten/kota.
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014