Menurut situs pemantau kualitas udara IQ Air yang dipantau pada Selasa pukul 06.13 WIB kualitas udara di Jakarta menempati peringkat ketiga sebagai kota dengan udara terburuk di dunia
Jakarta (ANTARA) - Kualitas udara di Jakarta pada Kamis pagi masuk kategori tidak sehat yang artinya dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Menurut situs pemantau kualitas udara IQ Air yang dipantau pada Selasa pukul 06.13 WIB kualitas udara di Jakarta menempati peringkat ketiga sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

Indeks kualitas udara (Air Quality Index/ AQI) di Jakarta  berada di angka 157 sedangkan partikel halus PM2.5 memiliki nilai konsentrasi 64 mikrogram per meter kubik.

Angka PM2.5 sebanyak itu setara 12,8 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

Situs tersebut juga merekomendasikan terkait kondisi udara di Jakarta, yaitu bagi masyarakat sebaiknya menghindari aktivitas di luar ruangan, jika berada di luar ruangan gunakanlah masker, kemudian menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor.

Sementara dari data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan pertama yaitu Kinshasa ​​​​​​(Kongo) di angka 170, urutan kedua yaitu Kampala ​​​​​​(Uganda) di angka 160, urutan keempat Manama (Bahrain) di angka 102, dan yang kelima yaitu Cairo City (Mesir) dengan angka 101.


Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.

Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.
Baca juga: Dokter ingatkan paparan polusi udara bisa sebabkan kanker paru

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024