Batam (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) menjemput delapan orang nelayan asal Natuna yang telah divonis bebas usai ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) karena melanggar batas area penangkapan.

"Benar ada penjemputan dari Bakamla, dalam waktu dekat dari pihak APMM Serawak Malaysia," kata Kepala Dinas Pengelolaan Perbatasan dan Pulau-Pulau Terluar Provinsi Kepulauan Riau Doli Boniara ketika dikonfirmasi ANTARA di Batam, Rabu.

Menurut Doli, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Bakamla terkait dengan penjemputan delapan nelayan Natuna tersebut, terkait waktu dan lokasi titik penjemputan.

Sementara itu, Pemprov Kepri juga berkoordinasi dengan APMM terkait dengan penjemputan tersebut. Penjemputan oleh Pemprov Kepri, Pemkab Natuna, dan Bakamla RI.

"Kami berkoordinasi dengan Bakamla RI karena informasi titik penjemputan atas kesepakatan dari pihak APMM Serawak-Malaysia, dan pihak Bakamla/KJRI Kuching, Serawak," ujarnya.

Tim Bakamla akan berangkat pada Kamis (8/8) siang dari Batam menuju Selat Lampa, Natuna. Dari lokasi tersebut, tim bergerak titik penjemputan yang ditentukan oleh APMM, yang waktu tempuh menuju lokasi penjemputan memakan waktu 6—7 jam.

Setelah dijemput, kata dia, seluruh nelayan akan dipulangkan ke rumahnya masing-masing di Natuna.

Sebelumnya, Pemprov Kepri dan Bakamla sudah melakukan penjemputan terhadap 16 nelayan yang divonis bebas oleh pemerintah Malaysia. Dengan demikian, kata Doli, totalnya ada 24 nelayan yang dijemput dan dipulangkan.

"Rata-rata nelayan tangkap dengan kapal ukuran kecil 3 GT. Mereka kemungkinan tidak tahu perairan tersebut wilayah Indonesia atau kemungkinan tahu, tetapi karena tanggap ikan yang ditangkap bagus, jadi melewati batas," kata Doli.

Baca juga: Tim gabungan jemput lima nelayan Kepri yang terdampar di Malaysia
Baca juga: 4 nelayan NTT didenda Rp12 juta akibat langar batas negara

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024