Selain belum bersertifikat, penerima bantuan insentif ini juga bukan termasuk guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bangkalan (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan, Jawa Timur (Jatim), memberikan insentif kepada ribuan guru madrasah sebagai upaya untuk membantu meningkatkan kesejahteraan guru di wilayah itu.

Menurut Staf Tenaga Kependidikan Kemenag Bangkalan Nur Rohman di Bangkalan, Rabu, bantuan insentif itu diberikan kepada guru madrasah yang belum bersertifikat.

"Selain belum bersertifikat, penerima bantuan insentif ini juga bukan termasuk guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," katanya.

Baca juga: Menag: Tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS cair Juni

Ia menjelaskan total jumlah guru yang mendapatkan bantuan insentif itu sebanyak 2.767 orang dengan nilai bantuan sebesar Rp250 ribu per bulan. Bantuan tersebut, lanjutnya, sebagai bentuk kepedulian Kemenag Bangkalan, mengingat honor yang diterima oleh para guru tersebut sangat kecil.

"Karena itu Kemenag Bangkalan mengajukan kepada Kemenag RI untuk memperhatikan mereka dengan cara memberikan bantuan insentif," ujarnya.

Berdasarkan catatan Kemenag Bangkalan, jumlah guru madrasah yang belum bersertifikat di Kabupaten Bangkalan mencapai 3.000-an orang.  Sementara penerima bantuan insentif hanya 2.767 orang karena anggaran yang tersedia terbatas, selain ada yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan Kemenag RI.

Baca juga: Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah bisa dicairkan

"Ada 12 poin yang harus dipenuhi bagi guru madrasah penerima bantuan insentif tersebut," katanya.

Adapun kriteria yang telah ditentukan itu antara lain aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA atau MAK, dan guru tersebut terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag),  belum lulus sertifikasi, berstatus sebagai guru tetap madrasah dan guru bukan ASN, memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

Selain itu memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka serta bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag, belum memasuki usia 60 tahun dan tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. 

Baca juga: Pengajuan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS hingga 7 April

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024