BSI aktif melakukan pengawasan melalui forum Komite Pemantau Risiko untuk memastikan penerapan program APU, PPT dan PPSPM
Jakarta (ANTARA) - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mendukung pemerintah dalam pemberantasan judi daring (online) sejalan dengan kepatuhan syariah (syariah compliance) melalui penerapan berbagai strategi mitigasi risiko.

Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, menegaskan bahwa kegiatan judi dilarang secara prinsip keuangan syariah.

Kepatuhan syariah berlandaskan prinsip maqashid syariah yang memiliki tujuan untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

Oleh sebab itu, lanjut Wisnu, BSI telah menerapkan mitigasi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPA) Perjudian berdasarkan lima pilar utama Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).

“BSI secara aktif melakukan pengawasan melalui forum Komite Pemantau Risiko untuk memastikan penerapan program APU, PPT, dan PPSPM berjalan dengan baik,” kata Wisnu.

Baca juga: Melalui ODP, BSI Siapkan Future Leader Bank Syariah

Baca juga: BSI: Peningkatan kualitas SDM dorong bank syariah semakin kuat


Dalam aspek pengendalian internal, Wisnu menjelaskan bahwa BSI juga melakukan monitoring dan analisis rekening yang terindikasi TPA Perjudian serta melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BSI berkoordinasi dengan Bank Mandiri sebagai perusahaan induk terkait penerusan informasi data pihak terkait perjudian online dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pemadanan data di bank syariah itu.

Selain itu, BSI secara aktif melakukan penelusuran situs (website) yang terindikasi menggunakan rekening BSI untuk TPA Perjudian. Penelusuran ini, kata Wisnu, merupakan bagian dari upaya perseroan untuk memastikan bahwa rekening BSI tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.

Dalam hal mitigasi keamanan teknologi informasi (IT), lanjut Wisnu, BSI melakukan web crawling dan cyber patrol pada situs yang menggunakan rekening BSI. Perseroan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta web hosting untuk penutupan situs yang terindikasi digunakan tindak pidana perjudian.

Tak hanya itu, BSI menerapkan berbagai tindakan pencegahan TPA Perjudian di antaranya melalui monitoring pemberitaan media, menunda transaksi dan memblokir rekening nasabah yang terindikasi judi online, serta melakukan sosialisasi peningkatan kesadaran (awareness) bagi pegawai terkait TPA Perjudian.

Wisnu menegaskan BSI memberikan perhatian khusus pada pelatihan sumber daya manusia (SDM) agar semakin mumpuni dalam mengantisipasi dan mengatasi permasalahan judi online yang memanfaatkan sistem jasa keuangan.

“Kami telah melakukan pelatihan analisis transaksi keuangan mencurigakan untuk seluruh pegawai AML berkolaborasi dengan PPATK,” kata dia.

Wisnu berharap berbagai strategi mitigasi risiko yang dilakukan BSI turut berkontribusi terhadap upaya pemberantasan kasus judi online yang merugikan masyarakat. Hal ini sejalan dengan nafas BSI untuk senantiasa menghadirkan manfaat kebaikan bagi umat sejalan dengan prinsip maqashid syariah.

Baca juga: BSI: 97,9 persen nasabah gunakan layanan digital BSI bertransaksi

Baca juga: BSI buka layanan akhir pekan di 568 kantor cabang selama Agustus


Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024