... faktanya masih banyak anak-anak ikut berkampanye... "

Makassar (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Selatan menyatakan pelibatan anak-anak dalam berbagai kampanye partai politik pada putaran Pemilu 2014 ada pelanggaran, dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau denda Rp100 juta.

"Itu jelas pelanggaran. Kami sudah berulang ulang menyerukan kepada partai politik dan lain-lain tidak melibatkan anak-anak berkampanye, tapi faktanya masih banyak anak-anak ikut berkampanye," kata anggota LPA Sulawesi Selatan, Husaimah Husain, di Makassar, Senin.

Ia menuturkan, meskipun pihaknya telah menyerukan terkait pelanggaraan itu, pun partai politik telah melarang paraa simpatisan membawa anak, akan tetapi dikembalikan lagi kepada orangtua tersebut.

"Alasan klasik orangtua saaat membawa anaknya berkampanye, tidak ada yang menjaga. Selain itu ada alasan hiburan yang disajikan saat berkampnye. Padahal membawa anak-anak itu sangat rawan termasuk tidak nyaman saat kampanye itu berlangsung," paparnya.

Terpisah, Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Sulawesi Selatan, Zulfikarnain, juga mengkritik sejumlah parpol yang melaksanakan kampanye dengan melibatkan anak dibawah umur.

Jelas hal itu melanggar UU Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak juga tentang kampanye pemilu.

Dalam pasal 15 UU Nomor 23 itu, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Ketentuan serupa juga termaktub dalam pasal 63 dan pasal 87 terdapat larangan untuk melibatkan anak dalam kegiatan politik.

Sanksi Pelibatan anak dalam kegiatan politik bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014