Nagan Raya, Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengesahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya Tahun Anggaran 2025.

"Pengesahan ini sesuai dengan usulan yang sebelumnya kami terima dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya," kata Ketua DPRK Nagan Raya Jonniadi kepada ANTARA di Suka Makmue, Aceh, Rabu.

Menurutnya, dengan adanya pengesahan KUA PPAS oleh DPRK Nagan Raya di Suka Makmue, Rabu, saat ini lembaga legislatif tersebut sedang menunggu pembahasan usulan Rancangan APBK 2025, bersama eksekutif.

Jonniadi mengaku sejauh ini pihaknya juga belum menerima usulan APBK Perubahan 2024 dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan hanya fokus pada usulan dari pemerintah daerah terkait rancangan APBK 2025 guna dilakukan pembahasan lebih awal.

Hal itu diharapkan nantinya agar di tahun anggaran berjalan pada 2025 diharapkan pemerintah daerah dapat menjalankan tugas sesuai dengan hasil pengesahan yang telah dilakukan bersama DPRK Nagan Raya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Aceh Ardimartha mengatakan pemerintah daerah menyambut baik pengesahan tersebut, karena tim anggaran eksekutif dan banggar legislatif telah sepakat terhadap KUA PPAS 2025.

Menurutnya, rancangan KUA PPAS 2025 terdiri atas asumsi kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBK, kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya.

Selain itu, daerah juga memperhitungkan dampak inflasi terhadap masyarakat, maka skenario agenda dampak menjadi inflasi bagian penting dalam kerangka rancangan KUA PPAS 2025.

"Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya juga melakukan penyesuaian terkait strategi dan kebijakan pembangunan daerah pada tahun 2025 serta sinkronisasi dengan rencana kerja pemerintah tahun 2025 baik ditingkat pusat maupun provinsi," katanya.

Adapun KUA PPAS 2025, kata dia, bertujuan untuk memperjelas capaian kinerja pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan.

Kemudian, juga sebagai formulasi capaian target kinerja program sarana dan kegiatan, sebagai memperlancar penyusunan perencanaan operasional anggaran, serta memperlancar pencapaian visi dan misi.

Hal itu sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan Kabupaten Nagan Raya tahun 2023-2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2022, serta dokumen perencanaan lainnya yang merupakan kerangka kebijakan dalam penyusunan rencana APBK Nagan Raya.

Adapun pendapatan APBK 2025 Nagan Raya ditetapkan Rp1,148 triliun dan belanja daerah Rp1,162 triliun.

Belanja terdiri atas belanja operasi Rp802 miliar, belanja modal Rp116 miliar, belanja tak terduga Rp6 miliar, sedangkan belanja transfer sebesar Rp237 miliar, sebut Ardimartha.

Baca juga: Nagan Raya jajaki kerja sama dengan Google kembangkan pendidikan
Baca juga: Pemkab Nagan Raya terima insentif fiskal Rp5,84 miliar dari pemerintah

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024