Jumlah ini akan bertambah karena jadwal kampanye masih ada tenggang waktu.
Pekanbaru (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan 23 gubernur dan 11 wakil gubernur di Indonesia telah mengajukan izin cuti untuk menjadi juru kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) anggota Legislatif 2014.
"Saat masa kampanye Pemilu 2014 yang diberlakukan Komisi Pemilhan Umum (KPU) pada Minggu (16/3), bagi gubernur yang ingin menjadi juru kampanye (jurkam) hanya diperbolehkan selama dua hari kerja serta harus mendapatkan izin dari Mendagri," kata Gamawan kepada pers di Pekanbaru, Senin.
Ia kembali menjelaskan, dua hari tersebut adalah cuti di hari kerja, sementara di hari libur cukup memberikan laporan saja.
Kalau melanggar, masih kata Gamawan, maka akan ada tindakan dari Badan Pengawas Pemiihan Umum (Bawaslu).
"Jumlah ini akan bertambah karena jadwal kampanye masih ada tenggang waktu. Sementara untuk bupati atau wali kota, izin cuti kampanyenya berada di gubernur, bukan mendagri," katanya.
Sementara itu Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Muhammad Guntur mengatakan sampai saat ini sudah ada empat bupati yang mendapatkan izin cuti kampanye ke Gubernur Riau Annas Maamun.
Mereka adalah Bupati Siak, Syamsuar, Bupati Kuantan Singingi, Sukarmis, Bupati Kampar, Jefri Noer, dan Bupati Rokan Hulu, Achmad.
(KR-FZR)
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014