juga sebagai bentuk pencegahan
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) memberi bantuan hukum kepada IPC Terminal Petikemas agar kegiatan operasional di lingkungan perusahaan tersebut dapat berjalan sesuai dengan aturan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

"Ini kesempatan yang luar biasa bagi kami. Pendampingan hukum diperlukan tidak hanya saat ada kejadian, namun juga sebagai bentuk pencegahan," kata Direktur Utara IPC Terminal Petikemas (TPK) Guna Mulyana di sela Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejari Jakut, di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pihaknya selaku operator terminal petikemas berupaya mematuhi aturan yang berlaku dalam menjalankan setiap proses bisnis berjalan baik dalam kegiatan operasional maupun dari sisi administrasi.

"Kami berharap kesepakatan bersama ini mendorong sinergi dan kolaborasi antar kedua institusi agar dapat memberikan pelayanan yang sejalan dengan hukum yang berlaku," katanya. 

Baca juga: IPC latih generasi muda di Tanjung Priok agar punya kompetensi

Isi penandatangan itu tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Ini merupakan perpanjangan atas Kesepakatan Bersama yang dilakukan pada 2022 dan berakhir pada 2024.

"Semoga dengan penandatanganan ini menjadikan kami menjadi lebih percaya diri dalam menjalankan peran utamanya," katanya.

Sementara, Kepala Kejari Jakut Dandeni Herdiana, mengapresiasi sinergi itu.  "Prinsipnya kami siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan yang dibutuhkan dalam menjalankan operasi bongkar muat petikemas yang transparan dan berintegritas berdasarkan ketentuan yang berlaku," katanya. 

Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini dilakukan oleh Guna Mulyana, Direktur Utama IPC TPK dan Dandeni Herdiana dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan disaksikan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan manajemen perseroan.

Baca juga: IPC TPK bertekad pertahankan kinerja positif pada 2023

PT IPC Terminal Petikemas merupakan operator terminal yang memberikan pelayanan petikemas dengan sistem jaringan yang terintegrasi antar pelabuhan dan dikelola secara profesional.

Perseroan adalah salah satu anak usaha Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas.

Perseroan beroperasi di enam area kerja yaitu Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat. Pelabuhan Panjang, Lampung, Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Teluk Bayur, Padang dan Pelabuhan Jambi.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024