Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan Satuan Tugas atau Satgas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) bertujuan mengakselerasi investasi.
"Satgas Percepatan Investasi di IKN tujuannya untuk mengakselerasi realisasi investasi, ini semangatnya," ujar Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja, di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Presiden RI menugaskan langsung menteri yang selama ini memang membawahi bidang investasi.
"Kalau saya melihat semangatnya adalah untuk mempercepat realisasi investasi. Artinya dari potensi Letter of Intent (LoI) yang sudah terbentuk harus sudah dikonkretkan menjadi realisasi investasi," katanya.
Endra mengatakan, kalau LoI belum ada tanggung jawab dari kedua belah pihak artinya belum mengikat. Namun, kalau Memorandum of Understanding (MoU) sudah lebih serius dan lebih maju tahap kerja samanya, tinggal hal ini dikonkretkan satu tahap lagi menjadi realisasi investasi dan inilah tugas Satgas Percepatan Investasi di IKN.
Baca juga: PUPR: Groundbreaking tahap ketujuh di IKN akan digelar pada 12 Agustus
Dengan terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara, Presiden RI menugaskan Menteri Investasi untuk memprioritaskan IKN dalam sisa waktu yang tersedia, paling tidak sampai akhir tahun sampai masa jabatan untuk bisa tadi hal-hal yang selama ini belum sampai tahap realisasi investasi itu saja yang didorong.
"Kita tidak mulai lagi dari nol karena sudah diawali dari kegiatan-kegiatan Otorita IKN sebelumnya, ini bisa dipercepat. Jadi sifatnya akselerasi dan bukan melakukan upaya-upaya baru lagi," kata Endra.
Berdasarkan Keppres Nomor 25 Tahun 2024, dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satuan Tugas.
Satgas Percepatan Investasi di IKN berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden RI.
Baca juga: Pembangunan "immersed tunnel" di IKN akan dikerjasamakan dengan Korsel
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024