Bangkok (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand pada Rabu memutuskan memerintahkan pembubaran partai oposisi utama di Dewan Perwakilan Rakyat, Move Forward Party (Partai Pergerakan Maju), atas tuduhan "merongrong sistem politik monarki konstitusional".
Putusan tersebut dibacakan oleh para hakim MK dan disiarkan langsung oleh saluran televisi Thairath TV.
Menurut majelis hakim, Move Forward Party memanfaatkan "agitasi politik dalam kampanye pemilu 2023 dan pidato pimpinan partai usai pemilu" untuk mendorong perubahan legislasi yang melindungi status monarki Kerajaan Thailand dan sistem politik monarki konstitusional.
"Dengan demikian, Move Forward Party mendorong rakyat Thailand melawan monarki Thailand dan menimbulkan sentimen negatif di kalangan rakyat terhadap sistem politik monarki konstitusional Thailand," menurut putusan tersebut.
Majelis hakim MK Thailand juga memutuskan petinggi partai yang dibubarkan itu dilarang berpartisipasi dalam kegiatan politik selama sepuluh tahun, demikian dilaporkan Sputnik.
Sebelum dibubarkan MK, Move Forward Party merupakan partai terbesar di Dewan Perwakilan Rakyat Thailand usai memenangi pemilu pada Mei 2023 dengan raihan 151 kursi.
Partai tersebut memiliki landasan politik progresif dan memperjuangkan reformasi politik Thailand, termasuk dengan mengusulkan pengubahan undang-undang Lese majeste (pencemaran nama baik Raja) yang dikenal sangat keras.
Namun usai Pita Limjaroenrat, pemimpin partai saat itu, gagal meraih cukup dukungan untuk menjadi perdana menteri usai pemilu, Move Forward Party memutuskan menjadi oposisi terhadap pemerintahan Srettha Thavisin yang berhasil menjadi PM Thailand.
Baca juga: Partai MFP Thailand lawan upaya pembubaran
Baca juga: Thailand terus dorong rencana untuk bergabung dengan BRICS
Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra bebas bersyarat
Penerjemah: Nabil Ihsan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2024