denda maksimal Rp30 juta
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat (Satpol PP Jakbar) menjaring 38 orang pengatur jalan tanpa izin (pak ogah) dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti pengamen, pedagang asongan dan pengemis di wilayah itu. 

"Penjaringan para pelanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ini dilakukan di delapan kecamatan Jakarta Barat," kata Kepala Satpol PP Jakbar Agus Irwanto di Jakarta, Rabu.

Ia merinci, mereka terdiri, di Cengkareng tujuh orang, Grogol Petamburan lima, Tamansari lima, Tambora empat, Kebon Jeruk tiga, Palmerah enam dan Kembangan empat. 

Lebih lanjut, katanya, mereka dibawa ke Kantor Satpol PP Jakarta Barat untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa melalui berita acara pemeriksaan (BAP).

"Selanjutnya para pelanggar dibawa untuk dilakukan pemeriksaan BAP di Kantor Satpol PP Jakarta Barat," kata Agus.

Baca juga: Polisi beri penyuluhan hukum bagi PMKS di Panti Sosial Kedoya Selatan

Adapun jika pada penertiban berikutnya Satpol PP kembali menemukan orang-orang tersebut, maka mereka akan diproses dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp30 juta.

"Jika tidak sanggup, tentunya akan dikenakan sanksi kurungan, sanksi kurungannya di mana? Ya kita akan titipkan di Dinsos (dinas sosial) dan sudah disepakati dari Dinsos, melakukan pembinaan selama mereka mendapatkan sanksi hukumannya dari hakim, dari pengadilan negeri," kata Agus.
​​

Kasatpol PP Jakbar Agus Irwanto. ANTARA/Risky Syukur
Ia mengatakan, pada operasi penjaringan Rabu ini, total 350 personel Satpol PP dan 30 TNI-Polri dan petugas lainnya diterjunkan. 

Menurut Agus, telah banyak masyarakat yang melaporkan keresahan akan keberadaan Pak Ogah di wilayah setempat.

"Banyak sekali laporan atau pengaduan masyarakat yang masuk ke kanal Satpol PP terkait keberadaan mereka, yang pagi, siang, malam melakukan pemungutan atau pemaksaan kepada warga masyarakat," kata Agus.

Baca juga: Mayoritas PMKS di Jakbar tahun 2023 bukan berasal dari luar daerah

Selanjutnya, kata Agus, penjaringan akan dilakukan sebanyak dua sampai tiga kali dalam sebulan.

"Mungkin dalam sebulan bisa dua atau tiga kali," kata Agus.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024