Jayapura (ANTARA) - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG Yonif 122/Tombak Sakti Pos Pitewi kipur B menggagalkan penyelundupan 200 gram narkotika jenis ganja di jalan perlintasan, tepatnya di Kampung Yeti, Kabupaten Keerom, Papua.

Dankipur D Kapten Inf Budi Kristiyanto dalam keterangan yang diterima ANTARA di Jayapura, Rabu, mengatakan personel dapat menggagalkan barang terlarang tersebut saat razia kendaraan yang melintas di jalan perlintasan.

"Setelah personel melakukan pemeriksaan terhadap pengendara roda dua yakni MK dan KW yang bekerja pada PT Tandan Sawita Papua menemukan satu paket ganja kering yang tersimpan di tas Noken di dalam jok motor," katanya.

Menurut Budi, mengetahui adanya narkoba tersebut personel langsung melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Muara Tami untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui barang terlarang itu milik E.S yang saat ini telah kembali ke Papua Nugini (PNG)," ujarnya.

Dia menjelaskan razia terhadap kendaraan baik roda dua maupun roda empat terus dilakukan pihaknya untuk mencegah penyelundupan barang ilegal seperti narkoba dan minuman beralkohol yang masuk ke wilayah NKRI.

"Jika diketemukan makan kami langsung melakukan pemeriksaan dan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga bersikap humanis kepada masyarakat yang diperiksa kendaraan nya," katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya berharap dengan dilaksanakannya razia secara rutin dapat menutup dan mempersempit pergerakan para pelaku ilegal maupun tindakan kriminal guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan.

Pewarta: Ardiles Leloltery
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024