Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabung Polres Aceh Timur menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 5,29 kilogram serta menangkap dua terduga pelaku yang membawa barang terlarang tersebut.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru di Aceh Timur, Rabu, mengatakan kedua pelaku berinisial BA (37) dan RI (30). Keduanya warga Percut Sei Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Keduanya ditangkap di jalan lintas Banda Aceh-Medan, di Gampong Baro, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu (3/8) dini hari. Bersama keduanya turut diamankan 5,29 kilogram narkoba jenis sabu-sabu," katanya.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan penggagalan peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi yang diterima Polsek Darul Aman, Polres Aceh Timur, ada mobil diduga membawa barang terlarang jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, pihak Polsek Darul Aman berkoordinasi dengan Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Aceh Timur dan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur.
"Selanjutnya, tim gabung Polres Aceh Timur itu menyelidiki informasi tersebut. Hingga akhirnya, polisi menemukan mobil yang dicurigai. Saat mobil dihentikan, dua orang melarikan diri," kata Kapolres.
Kemudian, menggeledah mobil dan menemukan sebuah karung berisi lima bungkusan yang isinya sabu-sabu. Petugas juga mengejar terduga pelaku hingga akhirnya menangkap keduanya.
Kedua pelaku disangka melanggar Pasal 115 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya, maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. Kini, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut," kata Nova Suryandaru.
Kapolres Aceh Timur menegaskan pihaknya terus berkomitmen mencegah serta memberantas peredaran dan penyalahgunaan gelap narkoba. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan luar biasa.
"Narkoba merupakan senjata melumpuhkan bangsa. Karena itu, narkoba harus diberantas. Kepada masyarakat, kami ingat jangan pernah memakai narkoba karena merusak kesehatan dan masa depan," kata Nova Suryandaru.
Baca juga: Polda Aceh tangani 753 kasus narkoba sepanjang 2024
Baca juga: BNN: Dua sopir angkutan umum di Banda Aceh positif narkoba
Baca juga: Polresta bentuk 21 gampong bebas narkoba di Banda Aceh
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024