Jakarta (ANTARA) - Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya. Sertifikat tanah juga menjadi landasan untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.
Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”).
Pasal 4 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah
Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah.
Pasal 3 huruf a PP Pendaftaran Tanah
Tujuan pendaftaran tanah
Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
Berdasarkan penjelasan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa sertifikat hak atas tanah berguna sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah bagi pemegang hak yang bersangkutan. Ini berarti bahwa sertifikat atas tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak atas tanah tersebut.
Sertifikat tanah berisi informasi terkait pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah dan jenis hak atas tanah. Bagi Anda yang telah melakukan sertifikasi tanah, Anda akan diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Fungsi Sertifikat Tanah
Memiliki fungsi yang sangat penting baik bagi pemilik tanah maupun negara. Berikut ini beberapa fungsi diantaranya:
1. Legalitas dan keabsahan kepemilikan
Sertifikat tanah sebagai bukti resmi yang menyatakan bahwa seseorang atau badan hukum mempunyai hak atas tanah tersebut. Hal ini memberikan kepastian hukum dan melindungi Anda dari potensi sengketa kepemilikan tanah.
Sertifikat tanah dapat membuktikan dengan jelas bahwa Anda adalah pemilik sah dari lahan atau properti tersebut.
2. Perlindungan investasi
Dengan memiliki sertifikat tanah, Anda dapat melindungi investasi properti Anda. jika suatu saat Anda memutuskan untuk menjual atau menyewakan properti tersebut, sertifikat ini akan menjadi bukti kepemilikan yang sah, meningkatkan nilai jual dan daya tarik properti. Sertifikat juga mencatat seluruh nilai aset Anda.
3. Akses pembiayaan
Sertifikat tanah juga bisa dijadikan syarat ketika Anda membutuhkan pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan, seperti bentuk pinjaman dan sejenisnya. Dengan sertifikat tanah, Anda dapat mengakses fasilitas pembiayaan untuk keperluan renovasi, pengembangan, atau kebutuhan finansial lainnya.
4. Pembaruan data
Sertifikat tanah juga berperan penting dalam pembaruan data properti. Misalnya suatu saat terjadi perubahan status kepemilikan atau terdapat perubahan pada properti, seperti renovasi atau pengembangan, dokumen ini dapat diperbarui untuk memastikan bahwa data properti selalu akurat dan sesuai dengan kondisi terkini.
5. Meningkatkan nilai jual
Tanah yang memiliki sertifikat akan memiliki harga yang lebih tinggi daripada yang tidak memiliki sertifikat. Hal dikarenakan sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, di Indonesia, terdapat beberapa jenis sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, berikut ini beberapa jenis sertifikat tanah yang umumnya dikenal:
Jenis-jenis sertifikat tanah
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bentuk sertifikat yang memberikan hak penuh atas tanah dan apa yang ada di atasnya. Bagi para pemilik SHM, Anda memiliki hak untuk menguasai, menggunakan, dan memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
SHGB umumnya diterbitkan untuk tanah yang dimanfaatkan untuk keperluan bangunan. Sertifikat ini memberikan hak kepada pemiliknya untuk memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan tanah untuk jangka waktu tertentu, biasanya 20 hingga 30 tahun.
3. Sertifikat Hak Pakai (SHP)
Sertifikat Hak Pakai (SHP) memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah negara atau tanah milik pribadi untuk tujuan tertentu. Hak pakai ini memiliki sifat yang lebih terbatas jika dibandingkan dengan hak milik atau hak guna bangunan.
4. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) diberikan untuk penggunaan tanah negara atau tanah milik individu dalam skala usaha tertentu. Pemegang SHGU berhak menggunakan tanah tersebut sesuai dengan kegiatan usaha yang telah ditentukan.
5. Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPN)
Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPN) memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk mengelola tanah milik negara atau perorangan. Dengan memiliki SHPN, pemegang dapat mengelola tanah tersebut dan memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
6. Sertifikat Hak Masyarakat Adat (SHM Adat)
Sertifikat yang diterbitkan untuk tanah yang dikuasai dan digunakan oleh masyarakat adat. Sertifikat ini memberikan hak-hak tradisional masyarakat adat terhadap tanah mereka.
Memilih jenis sertifikat tanah yang sesuai harus didasarkan pada kebutuhan dan tujuan penggunaan tanah tersebut. Misalnya, SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah pilihan yang ideal jika tanah tersebut akan digunakan sebagai tempat tinggal permanen. Sebaliknya, SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) atau SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha) lebih cocok jika tanah tersebut akan digunakan untuk keperluan bisnis.
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024