Jakarta (ANTARA) - PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan profesi yang menduduki jabatan di lingkup pemerintahan kerap menjadi impian banyak orang karena pendapatannya paling stabil. Selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat pendapatan dari tukin (tunjangan kinerja).

Tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Evaluasi jabatan sebagai suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria faktor jabatan berdasarkan informasi jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan.

Dalam melakukan penilaian suatu jabatan melalui proses evaluasi jabatan digunakan Factor Evaluation System (FES) atau sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan. Jadi, tidak ada 1 faktor penilaian yang disamaratakan untuk semua jabatan.

Penilaian jabatan struktural, digunakan faktor dan kriteria penilaian jabatan, yaitu ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenyeliaan dan manajerial, hubungan personal, yang terbagi dalarn 2 sub faktor yaitu sifat hubungan dan tujuan hubungan, kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, dan kondisi lain.

Untuk penilaian jabatan fungsional, digunakan faktor jabatan seperti pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, kompleksitas tugas, ruang lingkup dan dampak, hubungan personal, tujuan hubungan, persyaratan fisik, dan lingkungan pekerjaan.

Setelah faktor tersebut dievaluasi, ditetapkan nilai jabatan yang terbagi ke dalam 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang, yaitu nilai jabatan terendah ditetapkan 190 dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan 4.730.

Penghitungan tukin PNS dilakukan dengan cara mengalikan nilai jabatan (NJ) dengan Indeks besaran rupiah (lDrp). Contoh perhitungan tunjangan kinerja PNS, seorang sekretaris utama, kelas jabatan 17 dan nilai jabatan 4.585 dengan indeks besaran rupiah sebesar Rp5.000 untuk setiap nilai jabatan. Maka, penghitungan besaran tunjangan kinerja untuk sekretaris Utama = 4.585 x Rp5000= Rp22.925.000.

Pemberian tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan Kementerian/Lembaga harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja diatur oleh masing-masing pimpinan instansi.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk aparatur sipil negara (ASN). Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden yang mulai berlaku pada 2024. Berikut besaran tukin PNS 2024 di beberapa Lingkungan Kementerian dan Lembaga yang dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara:

1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2024. Adapun tunjangan kinerja dari kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250 hingga tunjangan tertinggi didapat oleh kelas jabatan 17 dengan nominal Rp33.240.000

2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2024. Adapun tunjangan kinerja dari kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250 hingga tunjangan tertinggi didapat oleh kelas jabatan 17 sebesar Rp33.240.0OO

3. Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024, besaran nominal tunjangan kinerja mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

4. Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia (TVRI) Nomor 62 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan kinerja (tukin) besaran tukin pegawai dengan kelas jabatan 17 tertinggi mencapai Rp24.930.000, sementara kelas jabatan 1 yang terendah berada pada nominal Rp1.766.000.

5. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 51 tahun 2024, besaran tukin pegawai dengan kelas jabatan 1 sebesar Rp1.968.000 hingga tertinggi mencapai Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

6. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 35 tahun 2024, besaran nominal tunjangan kinerja mulai dari sebesar Rp2.575.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp41.550.000 untuk kelas jabatan 17.

7. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 50 tahun 2024, besaran nominal tunjangan kinerja mulai dari sebesar RpRp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp33.240.000 untuk kelas jabatan 17.

8. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 34 tahun 2024 besaran nominal tunjangan kinerja mulai dari sebesar Rp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rpp33.240.000 untuk kelas jabatan 17.

9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 6 tahun 2024 besaran nominal tunjangan kinerja mulai dari sebesar Rp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp33.240.000 untuk kelas jabatan 17.

10. Badan Standardisasi Nasional (BSN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 5 tahun 2024 besaran nominal tunjangan kinerja mulai dari sebesar Rp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp33.240.000 untuk kelas jabatan 17.

11. Badan Pengawas Tenaga Nuklir berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 30 tahun 2024 besaran nominal tunjangan kinerja mulai dari sebesar Rp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp33.240.000 untuk kelas jabatan 17.

12. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 29 tahun 2024 besaran nominal tunjangan kinerja mulai dari sebesar Rp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp33.240.000 untuk kelas jabatan 17.

Baca juga: Presiden teken Perpres Tukin Pegawai TVRI maksimal Rp24,9 juta/bulan

Baca juga: Bawaslu RI harap perubahan struktur disetujui KemenPANRB

Baca juga: Bawaslu RI: Kalau tunjangan naik, harusnya kinerja semakin bagus

 

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024