Vonis majelis hakim dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Martha Maitimu dan didampingi dua hakim anggota di Ambon, Rabu.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga memvonis tiga terdakwa lainnya atas nama Hendra Pesiwarissa dan Charly Tomasoa selaku Pokja serta Yermia Padang sebagai pelaksana dari CV. Randi Perkasa masing-masing selama 20 bulan penjara.
Terdakwa Yeremia Padang adalah Direktur CV. Randi Perkasa yang menangani pekerjaan proyek pengadaan dan pemasangan perangkat serta peralatan Command Center tahun anggaran 2021.
Para terdakwa juga divonis membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Untuk terdakwa Joy juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp471,1 juta subsider satu tahun penjara dan terdakwa Yeremia Rp237,3 juta subsider satu tahun penjara.
Sementara terdakwa Hendra Pesiwarissa dan Charly Tomasoa tidak divonis membayar uang pengganti karena telah melakukan pengembalian.
Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa divonis penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Putusan majelis hakim Tipikor juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon dalam persidangan sebelumnya selama dua tahun dan enam bulan penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024