Jakarta (ANTARA) - Proses balik nama sertifikat tanah di Indonesia memerlukan beberapa tahapan dan biaya yang harus dipenuhi oleh pemilik baru. Biaya-biaya tersebut mencakup berbagai aspek administrasi dan perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut ini adalah rincian mengenai biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu Anda ketahui.

1.Biaya PPAT

Biaya PPAT adalah biaya untuk proses pembuatan AJB. Menurut Pasal 32 ayat (1) PP 24/2016, uang jasa atau honorarium PPAT atau PPAT Sementara, termasuk biaya saksi tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

2. Biaya PPh bagi Penjua
l

PPh yang bersifat final tersebut adalah sebesar 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan selain pengalihan hak atas tanah atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah atau bangunan.

Untuk tanah atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diberikan pajak sebesar 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak.

Lalu, 0 persen atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, BUMN yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau BUMD yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah.

3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Merupakan pajak yang harus dibayar oleh pembeli atas perolehan hak tanah dan bangunan. Besarannya adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Sebagai contoh, jika NPOP adalah Rp500 juta dan NJOPTKP adalah Rp60 juta, maka BPHTB yang harus dibayar adalah 5% dari (Rp500 juta - Rp60 juta) yaitu Rp22 juta.

4. Biaya mengurus di BPN

Untuk mengurus balik nama di BPN biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.

Rumus untuk menghitung biaya tersebut yaitu:

[nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)] / 1000 + biaya pendaftaran.

Di laman resmi BPN (https://www.atrbpn.go.id/cari-layanan) Anda bisa melakukan simulasi biaya mengurus balik nama di BPN. Misalnya, nilai tanah per m2 adalah Rp1 juta, dengan luas 100 m2, maka Anda perlu membayar biaya sebesar Rp150 ribu.

5. Biaya Lain-Lain

Selain biaya-biaya utama di atas, ada juga biaya lain yang mungkin timbul selama proses balik nama sertifikat tanah, seperti biaya transportasi, fotokopi dokumen, dan lain-lain. Meskipun relatif kecil, biaya-biaya ini tetap perlu diperhitungkan dalam anggaran.

Balik nama sertifikat tanah memerlukan beberapa tahapan dan biaya yang harus dipenuhi. Biaya tersebut mencakup pembuatan AJB, BPHTB, PPh dan biaya administrasi di BPN.

Memahami rincian biaya ini penting agar Anda dapat mempersiapkan anggaran dengan baik dan memastikan proses balik nama sertifikat tanah berjalan lancar. Pastikan semua dokumen dan persyaratan telah lengkap untuk menghindari kendala yang tidak diinginkan selama proses berlangsung.

Baca juga: Cara dan syarat balik nama sertifikat tanah

Baca juga: Cara mudah cek sertifikat tanah via online

Baca juga: Menteri ATR: Sertifikat tanah memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024