Moskow (ANTARA) - Resolusi parlemen Israel yang menentang pembentukan negara Palestina di Tepi Barat melanggar hukum internasional dan semua perjanjian yang telah ditandatangani sebelumnya serta bertentangan dengan prinsip dua negara, kata Presiden Palestina Mahmoud Abbas.

"Pemungutan suara di Knesset Israel adalah pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan semua perjanjian yang telah ditandatangani sebelumnya yang menjadi dasar penyelesaian politik konflik Timur Tengah," kata Abbas dalam sebuah wawancara dengan Sputnik.

Dia menekankan bahwa pemungutan suara ini "bertentangan dengan prinsip dua negara yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kekuatan dunia serta fakta bahwa Negara Palestina adalah peserta penuh dalam lebih dari seratus organisasi dan perjanjian internasional."

Palestina bersyukur dan sangat menghargai seruan Duma, majelis rendah parlemen Rusia, kepada parlemen-parlemen dunia untuk mengecam keputusan para legislator Israel, tambah Abbas.

Palestina akan melanjutkan pekerjaannya di Perserikatan Bangsa-Bangsa, katanya melanjutkan.

"Kami akan melanjutkan pekerjaan kami di PBB yang bertujuan untuk memperoleh keanggotaan penuh dalam organisasi tersebut dan pengakuan kenegaraan Palestina oleh negara-negara baru. Kami juga akan melanjutkan upaya diplomatik dan hukum kami untuk mengakhiri pendudukan wilayah Palestina di Yerusalem Timur," ujar Abbas.

Presiden Palestina itu juga menyatakan terima kasih kepada 149 negara yang telah mengakui Palestina dan menyerukan kepada negara-negara yang belum mengakui negara tersebut untuk melakukannya.

"Langkah seperti itu akan menjadi dukungan bagi hak rakyat Palestina untuk menentukan masa depan mereka sendiri dan untuk perdamaian yang didasarkan pada solusi dua negara," ucapnya.

Pada 18 Juli lalu, parlemen Israel menyetujui, dengan mayoritas suara 68 dari 120 anggota, sebuah resolusi yang menolak pembentukan negara Palestina di wilayah Tepi Barat.

Resolusi tersebut menyatakan, antara lain, bahwa pembentukan negara Palestina akan mengancam keberadaan Israel dan rakyatnya serta menyebabkan eskalasi konflik Israel-Palestina dan destabilisasi di kawasan tersebut.

Sumber: Sputnik-OANA

Baca juga: RI kutuk resolusi Israel yang tolak pembentukan negara Palestina
Baca juga: PBB: Solusi dua negara tidak bisa diputuskan dengan pemungutan suara


Penerjemah: Primayanti
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024