Jakarta (ANTARA) - Saat ini Anda bisa mengecek keaslian sertifikat tanah dengan mudah melalui online, tanpa harus repot-repot datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mau tau caranya bagaimana? simak penjelasannya di bawah ini.

Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya. Sertifikat tanah juga menjadi landasan untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.

Sertifikat tanah berisikan informasi terkait pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah dan jenis hak atas tanah. Bagi Anda yang telah melakukan sertifikasi tanah, Anda akan diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Memiliki fungsi yang sangat penting baik bagi pemilik tanah maupun negara dalam pencatatan hak milik suatu properti.

Ada 3 cara dalam mengecek sertifikat tanah via Online, diantaranya;

1. Cek Sertifikat Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
  • Unduh dan install aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
  • Jika Anda belum memiliki akun, Anda bisa daftar lebih dulu dengan memilih 'Masuk' dan pilih 'Daftar di Sini' , lalu lengkapi data yang diperlukan.
  • Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut.
  • Log in untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang telah Anda buat.
  • Pilih layanan 'Cari Berkas' dan isi data yang diperlukan dan klik 'Cari Berkas'.

2. Cek Sertifikat Tanah via situs Kementerian ATR/BPN
  • Buka laman www.atrbpn.go.id
  • Pilih 'Publikasi'.
  • Pilih 'Layanan' lalu klik 'Pengecekan Berkas'.
  • Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll.
  • Klik Cari Berkas di bagian bawah.

3. Cek Sertifikat Lewat Website BHUMI
  • Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
  • Klik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian atas.
  • Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
  • Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
  • Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
  • Klik "Cari Bidang". Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.

Demikian cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk keperluan pengecekan sertifikat tanah Anda.

Baca juga: Menteri ATR: Sertifikat tanah memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat

Baca juga: Tantangan dan penguatan penyertifikatan BMN berupa tanah di Indonesia

Baca juga: Menteri AHY sosialisasikan manfaat sertifikat tanah jadi modal usaha

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024