kemungkinan itu tindak pidana ringan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) mengkaji penerapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap penyelenggara kontes kecantikan transgender pada Minggu (4/8) di sebuah hotel kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
 
"Kami akan tindaklanjuti dengan sanksi kemungkinan itu tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba di Kantor Wali kota Jakarta Pusat, Rabu.
 
Purba menyebut, pihaknya telah rapat bersama Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, Kepala Seksi Pengawasan Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakarta Pusat Budi Suryawan dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.

"Dalam hal ini, kita tetap bukan bicara soal transgender, tetapi izin penyelenggaraan keramaian yang terdapat dalam amanah Perda 8/2007 tentang Ketertiban Umum bahwa itu harus ada izin dari gubernur," ucap Purba.
 
Berdasarkan hasil rapat itu, lanjutnya, pihaknya belum sampai pada kesimpulan final akan menjatuhkan sanksi tipiring kepada siapa dan dalam bentuk apa karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Baca juga: Polisi panggil penyelenggara kontes kecantikan transgender di Jakpus
 
"Ke pemilik hotel maupun kepada penyelenggara (jeratan tipiring). Nantinya kita lihat, kita pilah-pilah dulu," ujar Purba.
 
Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan, Purba mengatakan pihak hotel mengaku tidak tahu adanya kontes tersebut atau bukan unsur sengaja.
 
“(Penyelenggara) sedang diperiksa. Mereka tidak melarikan diri, itu kan bukan pidana murni. Kalau pidana murni, nanti dengan Polsek. Ya pemilik hotelnya aja, penyelenggaranya, peserta tidak," ucap Purba.
 
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie memastikan pihaknya tidak menemukan dugaan tindak pidana sehingga prosesnya diserahkan kepada Satpol PP DKI untuk proses tipiring.
 
"Tidak ada, pidana. Hasil penyelidikan kami, tadi sudah dirapatkan dengan pemda dan sudah ada kesimpulan, tindak lanjut dari mereka," jelas Dhanar.

Baca juga: Pemkot - Polisi bahas sanksi kontes kecantikan transgender
 
Adapun keputusan itu, lanjut Dhanar, diambil untuk prosesnya ditangani oleh Satpol PP.

Pihaknya juga sudah memeriksa lima orang di antaranya dua orang pihak hotel dan tiga orang dari penyelenggara.
 
"Ya menurut hasil wawancara, pemenang dari Aceh. Dari kepolisian, setelah kami lakukan pemeriksaan dan wawancara, memang Polri tidak pernah memberikan izin keramaian," ujar Dhanar.
 
Klarifikasi hotel
Manajemen hotel di Sawah Besar mengaku awalnya penyelenggara hanya mengatakan acara itu dibuat untuk jamuan makan malam. 
 
"Mereka itu menganggap acara biasa saja karena mereka menuangkan ekspresinya saja. Dan mereka pakai hotel itu menggunakan nama gala 'dinner'," kata Director Of Sales Hotel Orchardz Achmad Gandy saat dikonfirmasi terpisah.

Baca juga: Polisi sebut kontes kecantikan transgender di Sawah Besar tak berizin
 
Menurut Achmad, pihak hotel akan menolak keras jika dari awal sudah mengetahui bahwa hotel tersebut digunakan untuk kontes kecantikan transgender karena akan memberikan dampak negatif. 
 
"Kalau kita tahu acaranya seperti itu, pasti kita larang. Ya, tidak mungkin kita cari penyakit dengan terima agenda seperti itu. Apalagi kita kerap terima acara kementerian, keagamaan," kata Achmad.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024