"Hampir semua parpol melibatkan anak-anak dalam kampanye, jumlah tertinggi dipegang PKS," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan yang diterima di Banggai Sulawesi Tengah, Senin.
Data Desk Pengawasan Penyalahgunaan Anak dalam Kegiatan Kampanye KPAI, baik melalui pemantauan tim maupun pengaduan masyarakat menunjukkan Partai Gerindra, Hanura, Nasdem, Golkar, Demokrat, PDIP, dan PKS dilaporkan melibatkan anak-anak dalam kampanye.
Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ada pantauan tetapi tidak terlihat ada anak-anak karena dalam ruangan dan haul Gus Dur.
Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak terpantau melibatkan anak dan tidak ada laporan pengaduan masyarakat.
Sedangkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak terpantau ada kampanye.
Sebelumnya KPAI menyampaikan maklumat kepada seluruh parpol, caleg, juru kampanye dan penyelenggara, harus memastikan pelaksanaan kampanye yang edukatif, memiliki komitmen bersama untuk perlindungan anak dan mencegah penyalahgunaan anak.
Dalam Pasal 15 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik, dalam pasal 87 diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda Rp500 juta.
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014