Penasihat hukum Amir Syahbana, Muhammad Zainul Arifin mengatakan kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah telah terjadi sejak 2015 dan kerja sama kemitraan PT Timah dengan puluhan perusahaan swasta lainnya berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah telah disetujui Kementerian ESDM RI.
"Jika terjadi kesalahan dari terdakwa Amir,maka tidak tepat dipandang sebagai perbuatan pidana, namun perbuatan administrasi negara dengan pendekatan sanksi administratif," ujar Zainul dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Dia menuturkan Amir dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehingga mengakibatkan adanya kegiatan penambangan ilegal di wilayah (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah, yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan dan kerugian negara berupa kerugian ekologi, ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan.
Dengan demikian, kata dia, diketahui bahwa yang menjadi pokok permasalahan dan dipermasalahkan terhadap Amir, yakni mengenai persetujuan RKAB perusahaan swasta lainnya oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung saat terdakwa menjadi Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM pada 2018 dan Kadis ESDM pada 2021.
"Namun faktanya tidak ada uraian perbuatan terdakwa Amir atas dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun," ucap dia.
Maka dari itu, penasihat hukum Amir memohon majelis hakim menetapkan putusan sela yang meliputi menerima eksepsi Amir untuk seluruhnya serta surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum atau sekurang-kurangnya menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.
Kemudian, majelis hakim juga diminta untuk membebaskan Amir dari semua dakwaan dalam perkara, memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
"Apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono," ucap kuasa hukum Amir.
Sebelumnya, Amir bersama dengan Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga Desember 2019 Rusbani alias Bani disangkakan telah melakukan pembiaran atas kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Kegiatan itu dilakukan oleh PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, serta PT Sariwiguna Binasentosa.
Penambangan yang dilakukan kelima smelter tidak tertuang dalam RKAB PT Timah maupun RKAB lima smelter beserta perusahaan afiliasinya, yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan-kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan.
Dengan demikian, Amir dan Bani didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.
Adapun korupsi juga dilakukan bersama-sama dengan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 Suranto Wibowo.
Perbuatan korupsi dilakukan ketiga terdakwa dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan, yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024