Nusa Dua, Bali (ANTARA) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, mendesain ulang kartu larangan dan kewajiban yang harus dipatuhi wisatawan mancanegara (wisman) selama berlibur di Pulau Dewata.

“Kami desain agar mudah dilihat wisman, lebih sederhana,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.

Pada desain pertama, lanjut dia, Imigrasi bersama Dinas Pariwisata Provinsi Bali membuat larangan dan kewajiban (do’s and don’ts) dalam bentuk kalimat.

Menurut dia, desain tersebut membuat wisatawan asing harus membacanya satu per satu sehingga membutuhkan waktu.

Dalam desain selanjutnya, pihaknya membuat lebih sederhana dengan menggunakan ikon tanpa kalimat yang panjang namun lebih ringkas.

“Dalam waktu dekat, kami akan luncurkan itu bersama instansi pariwisata terkait lainnya,” katanya.

Pembuatan larangan dan kewajiban itu diharapkan memberikan pemahaman kepada wisatawan asing terhadap aturan hukum Indonesia hingga aturan lokal/adat di Bali, sehingga pelanggaran yang dilakukan wisatawan asing dapat ditekan atau bisa dicegah.

Meski begitu, ia memastikan jumlah wisatawan mancanegara yang dideportasi atau melanggar aturan di tanah air itu secara persentase itu berbeda jauh dibandingkan jumlah wisatawan asing yang berkunjung di Bali.

Selama Januari-Juni 2024, kata dia, sudah ada 2,9 juta wisatawan asing yang berkunjung di Bali yang masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Khusus Kantor Imigrasi Ngurah Rai, jumlah WNA yang dideportasi mencapai 66 orang, detensi sebanyak 89 dan penangkalan sebanyak 52 orang.

Jumlah WNA yang ditolak masuk selama periode itu mencapai 561 orang karena sejumlah alasan termasuk di antaranya karena tersangkut kasus kriminal, tidak mengantongi visa, masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, masuk daftar cekal hingga pengejaran interpol.

Sebelumnya, Imigrasi dan Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan do’s and don’ts pada awal Juni 2023 yang berisi delapan larangan dan 12 kewajiban kepada wisatawan asing.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024