Sampai dengan Juni 2024, OJK telah melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 916 sanksi
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP) untuk pengembangan kualitas SDM di sektor PPDP.

"OJK sedang menyusun rancangan POJK mengenai pengembangan SDM bagi PPDP sebagai tindak lanjut UU P2SK yang mengatur pedoman bagi industri PPDP dalam menyusun strategi pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Rabu.

RPOJK tersebut akan mengatur mengenai kewajiban penyediaan dana pendidikan dan pelatihan SDM dan standar kompetensi bagi SDM di industri PPDP serta sistem dan prosedur dalam menyusun strategi pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan, sehingga industri PPDP dapat berkompetisi dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian.

Dalam rangka meningkatkan transparansi keuangan dana pensiun dan perusahaan perasuransian, OJK melakukan penyempurnaan terhadap RPOJK penyampaian laporan berkala bagi dana pensiun dan perusahaan perasuransian sebagai tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketentuan tersebut di antaranya mengatur tentang penyampaian laporan berkala dan sanksi administratif yang dikenakan serta tata cara pengungkapan laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan berkala kepada pihak lain.

Selain itu, OJK juga sedang melakukan penyempurnaan atas Rancangan Surat Edaran OJK Laporan Perasuransian dalam rangka menyesuaikan format laporan perusahaan asuransi/reasuransi agar sejalan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 mengenai Kontrak Asuransi.

"Memang terdapat beberapa perusahaan asuransi dan reasuransi yang masih belum menyampaikan laporan saldo awal, akan tetapi jumlah saat ini sangat jauh berkurang apabila dibandingkan pada posisi Desember 2023," ujar Ogi.

Sepanjang Januari sampai dengan Juni 2024, OJK telah melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 916 sanksi, yang terdiri dari 602 sanksi peringatan atau teguran, enam sanksi pembekuan kegiatan usaha, dan 308 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran.

Ogi mengatakan OJK saat ini sedang berfokus pada pemantauan dan mendorong penyelesaian sistem dan teknologi informasi pada perusahaan asuransi dan reasuransi yang mendukung produksi Laporan Parallel Run PSAK 117.

OJK memandang mayoritas perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi berada pada koridor dan timeline yang sesuai dalam pembangunan dan penyelesaian sistem dan teknologi informasi PSAK 117.

OJK telah memberikan informasi kepada seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi mengenai bentuk dan susunan Laporan Parallel Run PSAK 117 dengan deadline pertama kali tanggal 31 Agustus 2024 untuk periode triwulan I 2024.

Selain itu, OJK mendorong perusahaan asuransi dan reasuransi menggunakan panduan atau pedoman asumsi dasar aktuaria.

Baca juga: OJK beri 125 sanksi untuk pelaku jasa keuangan PPDP pada April 2024
Baca juga: OJK: Klaim asuransi komersial meningkat capai Rp108,90 triliun
Baca juga: OJK: Premi asuransi kesehatan naik capai Rp4,81 triliun

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024