Jakarta (ANTARA) - Umat Islam telah bersepakat bahwa menghadap kiblat dalam shalat merupakan syarat sahnya shalat, sebagaimana dalil-dalil syar'i yang ada.

Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa Baitullah adalah kiblat bagi orang-orang di Masjidil Haram.

"Masjidil Haram adalah kiblat bagi orang-orang penduduk tanah haram (Makah), dan tanah haram adalah kiblat bagi semua umatku di bumi, baik di barat ataupun di timur." (HR. Al-Baihaqi dari Abu Hurairah)

Dinyatakan oleh Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam Al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i (Damaskus: Dar al-Qalam, 1992), juz I, hal. 129:
 
استقبال القبلة شرط في صحة الصلاة إلا في حالين في شدة الخوف وفي النافلة في السفر

"Menghadap kiblat merupakan syarat sah shalat kecuali dalam dua kondisi, yakni ketika kondisi teramat bahaya (perang berkecamuk) dan shalat sunnah yang dikerjakan saat perjalanan."

Lalu apa itu kiblat dan bagaimana sejarahnya? simak penjelasannya di bawah ini.


Apa itu kiblat?

Kiblat dalam bahasa Arab artinya adalah arah. Kiblat merupakan arah yang dituju umat islam ketika:
  • Melakukan shalat.
  • Menyembelih hewan.
  • Menghadapkan jenazah ke arah kiblat pada waktu salat jenazah dan salat mayit.
  • Pada saat menguburkan jenazah.

Diajarkan oleh Nabi Muhammad, kiblat adalah tanda persatuan bagi seluruh umat Islam.

Semua umat Islam menghadap ke arah yang sama ketika berdoa kepada Allah SWT, terlepas dari warna kulit, status, ras, bangsa, atau bahkan mazhabnya.

Hal ini semakin menekankan bagaimana kita sebagai umat Islam harus bersatu dalam membantu satu sama lain dan juga saudara-saudara kita dalam kemanusiaan.

Baca juga: Masjid Qiblatain dan sejarah berubahnya arah kiblat
Baca juga: Kemenag gelar pengukuran sejuta arah kiblat pada 27 Mei 2024

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024