Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat secara serentak merazia "Pak Ogah" atau pengatur jalan tanpa izin di delapan kecamatan di  wilayah tersebut pada Rabu.

Razia "Pak Ogah" tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Penjangkauan kepada saudara-saudara kita yang melakukan pelanggaran Perda 8 Tahun 2007," kata Kasatpol PP Jakarta Barat (Jakbar) Agus Irwanto kepada wartawan di Jakarta.

​​​​​Razia dilakukan terhadap mereka yang kegiatannya minta balas jasa kepada kendaraan-kendaraan di putar balik (u-turn), atau keluar gang dan simpangan-simpangan, yang sudah meresahkan masyarakat.

Menurut Agus, telah banyak masyarakat yang melaporkan keresahan akan keberadaan "Pak Ogah" di wilayah tersebut.

Baca juga: Razia PMKS, delapan "Pak Ogah" terjaring di Jalan Daan Mogot

"Banyak sekali laporan atau pengaduan masyarakat yang masuk ke kanal Satpol PP terkait keberadaan mereka, yang pagi, siang, malam melakukan pemungutan atau pemaksaan kepada warga masyarakat," kata Agus.

Usai penertiban, kata Agus, "Pak Ogah" dan orang lain yang dijaring dibawa ke Kantor Wali Kota Jakbar untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama kembali.

"Selanjutnya juga dalam tahapan berikutnya dilakukan kembali penjangkauan, jika ditemukan atau kita dapati orang ini sudah melakukan dua kali atau bahkan lebih dari pada itu, tentunya akan dibawa ke sidang tindak pidana ringan (tipiring)," kata Agus.

Para pelanggar akan diproses dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 61 dengan membayar sanksi denda maksimal Rp30 juta.

"Jika tidak sanggup, tentunya akan dikenakan sanksi kurungan, sanksi kurungannya dimana? Ya kita akan titipkan di Dinsos dan sudah disepakati dari Dinsos, melakukan pembinaan selama mereka mendapatkan sanksi hukumannya dari hakim, dari Pengadilan Negeri," tutur Agus.

Baca juga: Polisi tangkap sejumlah pemuda, sita ratusan miras di warung jamu di Kalideres

Hari ini pihaknya mengerahkan 350 PP personel Satpol PP dan 30 TNI-Polri dan petugas lainnya untuk melakukan razia tersebut.

"Ada 54 titik di kota Jakbar. 54 titik ini akan kita lakukan penjangkauan, akan kita jaga sehingga titik ini kita harapkan bersih," katanya.

Tentunya tidak hanya itu, pihaknya meminta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. "Pak RT, pak RW ya, semua tokoh masyarakat tokoh agama mendukung kegiatan kita," kata Agus.

Ke depannya, kata Agus, penjaringan akan dilakukan sebanyak dua sampai tiga kali dalam sebulan. "Mungkin dalam sebulan bisa dua atau tiga kali," kata Agus.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024