Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM lantaran masa berlaku terdapat pilihan prosedur secara online maupun offline. Berikut prosedur perpanjangan SIM secara detil:
Perpanjangan SIM secara online
Instal aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui Play store (Android) atau App Store (iOS). Anda juga bisa kunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go/devregi.
Kemudian lakukan registrasi SIM online.
- Pada menu utama akan terdapat berbagai macam pilihan, lalu klik "Perpanjang SIM".
- Mengunggah semua persyaratan dokumen seperti, e-KTP, SIM lama, pas foto, hasil cek kesehatan, hasil cek psikologi dan tanda tangan di atas kertas.
- Isi semua informasi yang diperintahkan, setelah itu klik "kirim".
- Tunggu beberapa saat hingga menerima notifikasi email berisikan verifikasi pendaftaran anda dan kode tagihan pembayaran.
- Lakukan pembayaran dan simpan bukti untuk diserahkan ke petugas.
- Kunjungi Satpas, SIM Corner ataupun Simling untuk mengambil SIM yang telah perpanjangan. Dengan membawa bukti pembayaran dan persyaratan perpanjangan SIM.
- Serahkan semua berkas kepada petugas dan nantinya akan dilakukan perekaman sidik jari.
- Tunggu sebentar, petugas layanan akan memanggil nama anda untuk pengambilan SIM.
Baca juga: Syarat, ketentuan, dan cara perpanjang SIM online
Perpanjangan SIM secara offline
- Kunjungi layanan Satpas, SIM Corner atau Simling yang dekat dengan tempat tinggal anda.
- Membawa dokumen berupa persyaratan perpanjangan SIM seperti, e-KTP, SIM lama, hasil cek kesehatan dan hasil cek psikologi.
- Setelah itu, mengisikan formulir terkait permohonan pengajuan perpanjangan SIM.
- Melakukan pembayaran perpanjangan sesuai dengan jenis SIM.
- Lalu, melakukan perekaman sidik jari dan pas foto.
- Tunggu beberapa saat hingga petugas memberikan SIM anda yang telah diperpanjang.
Baca juga: Biaya perpanjangan SIM A, B, dan C
Baca juga: Polisi paparkan syarat dan perbedaan SIM C dengan SIM C1
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024