Jakarta (ANTARA) - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting bagi setiap orang yang sudah dianggap layak dalam mengemudi. Setiap pengemudi yang berkendara baik roda dua ataupun roda empat wajib memiliki SIM yang berbeda-beda.

Terkadang penggunaan SIM banyak disepelekan oleh pengendara yang berpikiran bahwa memiliki SIM hanya ditujukan untuk tidak terkena tilang di jalan raya.

Namun, pada kenyataannya memiliki SIM dapat menjadikan salah satu bukti yang sah bahwa seseorang tersebut diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan dengan izin lisensi resmi, sehingga dapat meminimalisir penyebab kecelakaan.

Oleh karena itu, bagi setiap orang yang berkendara wajib memiliki SIM sebagai kepatuhan pengemudi terhadap peraturan lalu lintas.

Baca juga: Pengertian SIM, jenis dan kegunaannya

Bagi Anda yang belum memiliki SIM atau ingin melakukan perpanjangan masa berlaku, berikut ini prosedurnya.

Prosedur pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)
 

  1. Persiapkan dokumen seperti e-KTP, SIM lama, hasil kesehatan dan hasil psikologi.
  2. Mendatangi kantor Polres dekat tempat tinggal anda.
  3. Melakukan registrasi yang nantinya anda akan diperintahkan untuk mengisi formulir dan verifikasi data.
  4. Melakukan identifikasi, seperti mengidentifikasi sidik jari dan tanda tangan.
  5. Melakukan proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM.
  6. Petugas Pusat Pelayanan Satpas SIM memberikan pencerahan atau pengarahan terkait Materi Lalu Lintas.
  7. Tahapan selanjutnya terdapat uji teori yang akan diberikan waktu selama 25 menit untuk menjawab 30 soal.
  8. Uji simulator SIM selama 15 menit.
  9. Uji praktik pembuatan SIM selama 30 menit, mencakup lapangan 1 dan lapangan 2.
  10. Setelah selesai dilanjutkan penerbitan SIM dengan proses pengarahan selama 5 menit.
  11. Tahap akhir yaitu menanyakan terkait Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Baca juga: Perpanjang masa berlaku SIM bisa di gerai SIM Keliling

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024