Jakarta (ANTARA) - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan pihaknya akan menampung masukan lembaga pengawas jaminan kesehatan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Jamkeswatch, mengenai aturan turunan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Melalui keterangan di Jakarta, Rabu, Direktur Eksekutif Jamkeswatch Daryus mengatakan pihaknya khawatir bahwa program KRIS akan menjadikan iuran yang memberatkan bagi masyarakat yang tidak mampu.

"Kami setuju kelas yang distandarkan itu adalah masing-masing dari kelas yang ada selama ini, baik kelas satu, dua, dan tiga di semua rumah sakit di seluruh Indonesia, baik layanan medis maupun non-medis," katanya.

Daryus juga menyebutkan pihaknya khawatir akan adanya masalah penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional secara sepihak oleh perusahaan bagi para pekerja yang baru mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Terkait hal tersebut, Ketua DJSN Agus Suprapto menampung sejumlah masukan tersebut untuk dijadikan evaluasi ke depannya.

"Semua persoalan yang disampaikan oleh Jamkeswatch adalah masukan yang sangat berharga untuk bekal DJSN terus memperbaiki Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Indonesia. DJSN akan tindak lanjuti masukan-masukan dari Jamkeswatch dan berjanji akan melibatkan teman-teman Jamkeswatch dalam pembahasan-pembahasan aturan ke depannya," kata Agus.

Agus juga mengatakan pihaknya akan mendorong dan meminta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kembali menarik Elektronik Data Badan Usaha (E-dabu) yang selama ini dikelola oleh perusahaan untuk kembali dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Hal tersebut, kata dia, berfungsi agar perusahaan tidak bisa sepihak memutus iuran jaminan kesehatan para pekerja yang mengalami permasalahan dalam proses PHK-nya.

Sementara Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Asih Eka Putri menjelaskan penerapan kebijakan KRIS akan ditetapkan dengan hanya ada satu kelas standar, yang sesuai dengan 12 kriteria yang telah ditetapkan, agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama.

"Terkait tarif nanti akan dicarikan formula yang tepat agar semua masyarakat mampu membayar iurannya masing-masing, dan DJSN akan melibatkan unsur Jamkeswatch dalam diskusi tersebut," ucapnya.

Baca juga: KSPI nilai KRIS positif secara umum, namun dengan beberapa catatan

Baca juga: Kemenkes-BPJS Kesehatan kaji iuran KRIS yang tidak beratkan masyarakat

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024