Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melimpahkan empat tersangka dan barang bukti ke kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi penyambungan pipa jaringan gas Kota Palembang tahun anggaran 2019-2020.
Panit 3 Subdit III Tipidkor Polda Sumsel Iptu Ryan Tiantoro Putra di Palembang, Rabu, mengatakan bahwa penyidik melimpahkan empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi jaringan gas Kota Palembang tahun anggaran 2019 senilai Rp22,5 miliar.
Ia menyebutkan dasar dilakukannya penyelidikan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/57/XI/2023/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 1 November 2023.
Adapun empat tersangka itu ialah AN selaku Direktur Utama PT SP2J, AAR Direktur Operasional PT SP2J, ST Direktur Keuangan PT SP2J, dan R Direktur Utama PT SP2J.
"Sampai saat ini kami masih fokus dan dalam tahapan masih menunggu dari pengadilan dan semua saksi sudah kami kumpulkan dan kami minta untuk bersama mengawal kasus ini," katanya.
Menurutnya, setelah pihaknya melimpahkan kasus tersebut maka akan diambil alih oleh kejaksaan untuk melakukan penahanannya.
Ia menyebutkan selama proses laporan tersebut, pihaknya tidak menahan empat tersangka karena beberapa pertimbangan yang diajukan oleh masing- masing kuasa hukum.
"Kami melakukan analisa dan tidak menahan tersangka karena ada yang sudah berusia lanjut 70 tahun lebih dan lainnya sudah berkepala enam, juga memiliki riwayat penyakit. Akan tetapi kami tetap lakukan proses yang tepat," katanya.
Ia menambahkan adapun modus operandi yang dilakukan oleh empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut ialah mark up dalam pengadaan material pipa dan pemotongan upah pekerjaan manual pipa dengan total Rp1,8 miliar.
Selain mark up pengadaan material, pemotongan upah pekerjaan manual pipa boring dan pekerjaan penyambungan pipa serta fee pembelian pipa dan aksesoris fitting dengan total Rp 1,8 miliar.
Polisi juga menyita 83 barang bukti yang disita ke Kejaksaan bersama tersangka diantaranya, sejumlah dokumen anggaran, dokumen kegiatan, print out rekening koran, fitting pipa yang digunakan untuk penyambungan jaringan instalasi pipa gas, serta uang tunai Rp49,5 juta.
Kini empat tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024