Kami akan melakukan optimalisasi dan pencairan aset untuk memenuhi kewajiban klaim yang tertunda, sembari memperbaiki kondisi perusahaan

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) membayarkan klaim sebesar Rp241,05 miliar kepada 79.743 pemegang polis sampai Juli 2024.

"Terkait dengan pembayaran klaim kepada pemegang polis, sampai dengan akhir bulan Juli 2024 AJBB telah membayarkan klaim sebesar Rp241,05 miliar untuk 79.743 polis asuransi perorangan," kata Ogi di Jakarta, Rabu.

Ogi menuturkan proses penyehatan AJBB saat ini masih berjalan. Sebelumnya, OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas perubahan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJBB pada 1 Juli 2024.

OJK sekarang ini masih melakukan monitoring pelaksanaan perubahan RPK berdasarkan laporan berkala dan pertemuan dengan manajemen.

Dari hasil pertemuan OJK dengan manajemen tanggal 2 Agustus 2024, dapat diketahui bahwa AJBB saat ini telah melaksanakan perubahan RPK.

AJBB sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia, diketahui sejak lama telah memiliki permasalahan terkait dengan defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya rasio kecukupan investasi (RKI), dan likuiditas yang tidak mencukupi.

Sebelumnya, Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Irvandi Gustari menargetkan perusahaan dapat kembali sehat pada 2027 atau telah memiliki Risk Based Capital (RBC) di atas 100 persen.

Bumiputera menyusun tahap penyelamatan, penyehatan dan transformasi untuk memenuhi target tersebut.

"Kami akan melakukan optimalisasi dan pencairan aset untuk memenuhi kewajiban klaim yang tertunda, sembari memperbaiki kondisi perusahaan,” katanya saat kunjungan media ke Wisma Antara B, di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Pada tahap yang terakhir yakni tahap transformasi, perusahaan akan beroperasi secara normal, telah mengurai beban pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dan pihak Ketiga, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), dan melakukan digitalisasi produk asuransi.

Baca juga: OJK: Premi asuransi kesehatan naik capai Rp4,81 triliun
Baca juga: LPS belum pertimbangkan asuransi wajib kendaraan bermotor dalam PPP
Baca juga: Soal aturan wajib asuransi, GAIKINDO: jangan diterapkan sekarang

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024