Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum tidak akan menghapus di surat suara terkait nama partai politik dan calon anggota legislatif yang didiskualifikasi akibat tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye.
"Kami tidak akan menghapus parpol dan caleg-calegnya di surat suara karena logistik sudah siap di sebagian besar daerah (KPU kabupaten dan kota, red.). Sebagai imbauan, kami akan mengumumkan bahwa parpol dan caleg bersangkutan bukan lagi sebagai peserta pemilu sehingga tidak perlu dipilih," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Minggu.
Informasi tersebut akan disampaikan melalui panitia pemungutan suara (PPS) di daerah, dimana parpol tersebut didiskualifikasi.
Jika pada saat hari pemungutan masih ada pemilih yang mencoblos nama caleg tersebut, katanya, perolehan suaranya akan dianggap sebagai suara tidak sah.
Pada Minggu siang, melalui situs resmi www.kpu.go.id, KPU mengumumkan sembilan parpol dan 35 nama caleg DPD yang dicoret keikutsertaannya sebagai peserta pemilu, karena terlambat dan tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye.
Sebagai akibatnya, ratusan nama caleg anggota DPRD kabupaten dan kota, serta DPD batal mengikuti Pemilu Legislatif pada 9 April 2014.
"Yang didiskualifikasi itu di tingkat kabupaten dan kota semua, jadi untuk tingkat provinsi dan pusat semuanya aman, artinya tidak ada yang didiskualifikasi," kata Hadar.
Setelah menggelar rapat pleno secara marathon selama empat hari, KPU Pusat akhirnya memutuskan mendiskualifikasi sembilan parpol di tingkat kepengurusan kabupaten dan kota karena terlambat dan tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye.
"Pencoretan ini terjadi di seluruh daerah pemilihan (dapil) dewan yang ada di tingkatan tersebut. Jadi KPU kabupaten dan kota yang tidak menerima laporan, maka parpol bersangkutan dicoret," ujarnya.
Hasil rapat pleno yang dilakukan hingga Sabtu (15/3) pukul 05.00 WIB tersebut diumumkan pada Minggu siang di situs resmi www.kpu.go.id.
Sebanyak sembilan parpol yang dicoret sebagai peserta pemilu tersebut, adalah PKB, PKS, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PPP, PBB, dan PKP Indonesia.
(T.F013/B/M029/M029) 16-03-2014 16:11:01
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014