Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat bersama pihak Kepolisian membahas sanksi terkait penyelenggaraan kontes kecantikan
transgender di sebuah hotel di kawasan Sawah Besar.
 
"Ini sudah dilakukan penyelidikan di Polres Metro Jakarta Pusat dan InsyaAllah hari ini kita satukan persepsi dengan jajaran pariwisata, Satpol PP dan Polres Jakpus supaya hal-hal semacam ini tidak terulang lagi," kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany di Gedung Kesenian Jakarta, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu.
 
Dhany menyebutkan, pihak penyelenggara kontes memang tidak memiliki izin untuk kegiatan tersebut. Lalu kontes tersebut viral di media sosial hingga akhirnya diselidiki oleh pihak Kepolisian.
 
"Sehingga baru ramai setelah di media sosial, kemudian ditelusuri oleh Polres, pas ditelusuri memang tidak ada unsur kriminalnya. Kemudian kita lihat dari sisi perizinan, makanya siang nanti dibahas," ujar Dhany.
 
Pembahasan tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Polres Metro Jakarta Pusat dan pihak terkait (stakeholders).
 
"Sanksi ini lagi dibahas untuk menentukan apakah ada indikasi istilahnya pelanggaran terkait masalah perizinan atau lainnya. Jadi kita coba konsolidasikan dari berbagai unit kerja," katanya.

Baca juga: Polisi sebut kontes kecantikan transgender di Sawah Besar tak berizin
Baca juga: Seorang transgender diduga jadi korban pembunuhan di Jakarta Utara
 
Dihubungi secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, rapat berlangsung pukul 13.00 WIB.
 
"Jam 13.00 WIB nanti dirapatkan di Kantor Pemkot Jakpus bersama Satpol PP dan Dinas Pariwisata. Selesai rapat rencana disampaikan," kata Susatyo.
 
Sebelumnya, viral di media sosial ajang kontes kecantikan transgender yang digelar di sebuah hotel di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus).
 
Peserta dalam kontes kecantikan itu mewakili berbagai daerah di Indonesia. Mereka semuanya merupakan transgender.
 
 

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024