Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan kekurangan volume pada 22 pekerjaan pembangunan/revitalisasi pasar rakyat melalui dana tugas pembantuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,22 miliar dalam Laporan Keuangan (LK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2023.
 

"BPK merekomendasikan kepada Mendag (Menteri Perdagangan) agar memerintahkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menginstruksikan Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik untuk memberikan pembinaan kepada masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar lebih cermat mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dan menerima hasil pekerjaan sesuai yang diperjanjikan," kata Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan (LK) Kemendag tahun 2023 kepada Mendag Zulkifli Hasan di Kantor Kemendag, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Permasalahan lainnya yaitu terdapat aset tetap tanah yang dikuasai pihak lain, sehingga mengakibatkan aset tetap tanah tersebut tak dapat dimanfaatkan dan risiko kehilangan oleh Kemendag.

Dalam hal ini, pihaknya merekomendasikan Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan menginstruksikan tim pengurus/penyimpanan Barang Milik Negara (BMN) tingkat kuasa pengguna barang agar melakukan langkah-langkah strategis dalam pengamanan aset tetap tanah.

Kendati terdapat masalah, permasalahan yang ada tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LK Kemendag tahun 2023.

Selain itu, LK Kemendag telah disajikan secara wajar dengan berpedoman pada kesesuaian standar akuntansi pemerintah (SAP).

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LK Kemendag tahun 2023 dalam semua hal yang material sesuai dengan SAP. BPK berharap Mendag dapat terus mendorong jajarannya untuk menyelesaikan segala permasalahan yang menjadi temuan BPK dan segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan BPK,” ujar Daniel.

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2024