Jakarta (ANTARA) - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor baik itu roda dua ataupun empat di jalan raya.

SIM tidak hanya berfungsi sebagai dokumen registrasi resmi, namun juga memiliki fungsi sebagai identifikasi yang dikeluarkan oleh Polri kepada individu yang telah memenuhi persyaratan administratif, sehat secara fisik dan mental dalam memahami aturan lalu lintas, serta memiliki keterampilan dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Pengendara bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan peraturan yang tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM.

Secara umum, SIM dibagi menjadi dua kategori yaitu SIM Perseorangan dan SIM Umum. Hal ini, berdasarkan ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2009, terdapat lima jenis SIM yang masing-masing memiliki fungsi dan syarat yang berbeda yaitu SIM A, B, C, D, dan SIM internasional.

Maka dengan penjelasan di atas, Anda perlu mengetahui apa itu SIM, jenis-jenisnya dan kegunaan SIM yang berlaku di Indonesia sebagai dokumen penting dalam berkendara di jalan raya.

Berikut ini adalah jenis SIM dan kegunaannya;

Golongan SIM berdasarkan jenis-jenisnya

1. SIM A

SIM A perseorangan : Untuk pengendara mobil penumpang yang memiliki kendaraan mobil pribadi, maka wajib memiliki SIM A dan memiliki ketentuan dalam kapasitas barang dengan jumlah berat tidak boleh melebihi 3.500 kilogram.

• SIM A umum : SIM A ini, ditujukan untuk sopir angkutan umum, yang diwajibkan memiliki SIM A Umum, dengan batas maksimum berat kendaraan yang diizinkan adalah 3.500 kilogram.

2. SIM B

• SIM B1 perseorangan : SIM ini diperlukan untuk mengemudikan kendaraan seperti bus pribadi dan truk pribadi dengan berat yang diizinkan lebih dari 3.500 kg.

• SIM B2 perseorangan : SIM ini khusus untuk pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, serta kendaraan bermotor yang menarik kereta gandeng dengan berat kereta gandeng yang diizinkan lebih dari 1.000 kilogram.

• SIM B1 umum : SIM ini diperlukan untuk mengemudikan kendaraan umum seperti bus dan truk dengan berat yang diizinkan melebihi 3.500 kilogram

• SIM B2 umum : SIM ini untuk kendaraan penarik, dan kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram

3. SIM C

• SIM C : SIM ini untuk pengemudi kendaraan roda dua atau motor, dengan mesin 240 centimeter cubic (cc)

• SIM C1 : SIM ini untuk pengemudi kendaraan motor dengan mesin 250 cc – 500 cc

• SIM C2 : SIM ini ditujukan buat kendaraan motor dengan mesin di atas 500 cc.

4. SIM D
SIM D adalah jenis surat izin mengemudi yang khusus untuk kendaraan yang dirancang bagi penyandang disabilitas yang menggunakan motor. Sedangkan SIM D1 diperlukan untuk mengemudikan mobil.

5. SIM Internasional
SIM internasional di peruntukan bagi yang berstatus Warga Negara Asing (WNA). Dalam artian WNA yang ingin berkendara di Indonesia harus memiliki SIM Internasional.

Kegunaan SIM

1. Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang
SIM sebagai identifikasi diri, karena di dalamnya tertulis identitas pengemudi dan ciri-ciri fisik nya.

2. Sebagai alat bukti
SIM berfungsi sebagai alat bukti dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas pokok Polri, sebagai alat bukti yang digunakan untuk pemeriksaan pelanggaran maupun kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

3. Sebagai sarana upaya paksa
Apabila ada pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, maka SIM dapat disita sehingga dapat memaksa pelanggar untuk dapat menghadiri siding dalam pertanggungjawaban.

4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Polri sebagai instansi yang berwenang menerbitkan SIM wajib untuk pelayanan masyarakat

5. Bukti kemampuan pengemudi
SIM membuktikan bahwa seorang pengemudi telah memiliki kemampuan berkendara yang memadai. Karena untuk memperoleh SIM, Anda harus melalui berbagai tes teori dan praktik terkait berkendara bermotor.

6. Sebagai sarana perlindungan masyarakat
Pengemudi kendaraan bermotor harus memiliki SIM sesuai dengan golongan jenisnya yang sesuai. Dengan demikian, pemegang SIM secara sah dinyatakan memiliki kemampuan yang memadai untuk mengemudikan jenis kendaraan tersebut, sehingga mengurangi kecelakaan dan pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024