Banjarbaru (ANTARA News) - Sebanyak 3.041 lembar surat suara untuk pemilihan umum anggota legislatif di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, rusak dan tidak bisa digunakan untuk Pemilu Legislatif pada 9 April mendatang.
"Jumlah surat suara yang rusak itu terdiri dari surat suara DPR RI, DPD, DPRD Kalsel dan surat suara DPRD Kota Banjarbaru," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Banjarbaru Hegar W Hidayat, Minggu.
Kerusakan para surat suara tersebut bervariasi dari berat (berlubang atau robek) sampai ringan (bernoda atau cetakannya buram).
KPU Banjarbaru akan melaporkan masalah itu ke KPU pusat supaya bisa mendapatkan penggantian surat suara.
"Masih cukup waktu mengganti surat suara yang rusak apalagi formulir berita acara juga belum kami diterima sehingga penggantian bisa dikirim bersama formulir itu," ujar Hegar, mantan aktivis lingkungan hidup.
Ia menambahkan, surat suara yang sudah disortir dan dinyatakan baik disimpan di gudang yang dijaga polisi selama 24 jam.
"Surat suara itu termasuk dokumen negara sehingga dijaga anggota polisi 24 jam dan kami yakin keamanannya terjaga karena siapa pun tidak boleh mendatangi tempat penyimpanan surat suara itu," katanya.
Pewarta: Yose Rizal
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014