"Kami tahan untuk memudahkan proses hukumnya ke depan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti di Tulungagung, Selasa.
Baca juga: Polres Jepara tangkap selebgram yang promosikan situs judi online
Menurut dia, JP dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
"Dalam konteks kasus ini, promosi judi online dianggap sebagai tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum," katanya.
Selain itu, JP juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang mengatur tentang turut serta melakukan suatu tindak pidana.
Saat penyelidikan, Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap JP. Setelah tahap dua, jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap JP di LP Kelas 2B Tulungagung selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Polrestabes Bandung ringkus seorang selebgram promosikan judi daring
Dalam pemeriksaan, JP mengaku rata-rata mengunggah dua video story dan dua video reel setiap harinya yang berisi konten promosi judi online.
"Sebagai imbalan atas jasanya, JP menerima sejumlah uang sebesar Rp25 juta yang ditransfer langsung oleh admin situs judi online ke rekening pribadinya," kata Amri.
Dia mengatakan pihak kepolisian juga mengamankan handphone milik JP yang digunakan untuk mengunggah konten promosi judi online.
"Dalam handphone tersebut ditemukan akun Instagram JP yang berisi unggahan-unggahan promosi," ujarnya.
Selain itu, kata dia, Kepolisian juga mengamankan 27 lembar cetak tangkap layar unggahan-unggahan promosi judi online oleh JP sebagai bukti tambahan.
Baca juga: Polresta Bogor kembali ringkus dua selebgram promosikan judi daring
Baca juga: Polres Bogor tangkap empat selebgram promosikan judi online
Baca juga: Selebgram yang direkrut sindikat judi hasilkan hingga Rp30 miliar
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024